Berita Kriminal
Oknum Guru Berbuat Asusila Terhadap Siswi di Lampung Selatan, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan
Seorang oknum guru agama ditangkap pihak kepolisian Polres Lampung Selatan. Oknum guru tersebut berinisial Z (42) tega melakukan tindak asusila
Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.
Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Baca juga: Bejat! Satpam Perumahan di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Cuci Keong
Baca juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sijunjung Sumbar Cabuli Muridnya Usai Belajar di Musala
Baca juga: Pria Rekam Wanita di Kamar Mandi di Langsa Ditangkap, Pelaku Sebar Video Asusila dan Peras Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru di Lampung Selatan Berbuat Asusila Terhadap Siswinya, Modus Pura-pura Lakukan Pengobatan Suara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.