Kabar Artis

Dituntut Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta

Meski belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi dengan lugas, Agnez Mo kembali mengunggah tentang sengkarut kasus royalti yang tengah menyeret

Editor: Muliadi Gani
Instagram @agnezmo
AGNEZ MO DIGUGAT - Instagram Agnez Mo (11/2/2025). Meski belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi dengan lugas, Agnez Mo kembali mengunggah tentang sengkarut kasus royalti yang tengah menyeret namanya. Dalam unggahan Insta Story, Senin (10/2/2025), Agnez Mo membagikan tautan yang berisi postingan musisi kawakan Candra Darusman yang membahas ihwal UU Hak Cipta. 

PROHABA.CO –  Penyanyi Agnez Mo luapkan isi hatinya usai dituntut bayar royalti senilai Rp 1,5 miliar.

Agnez Mo kembali menyinggung soal sengkarut kasus royalti yang kini menjadi bola liar.

Seperti diketahui, nama Agnez Mo belakangan ini ramai diperbincangkan.

Agnez Mo baru saja digugat soal pelanggaran hak cipta oleh Komposer Ari Bias.

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Meski belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi dengan lugas, Agnez Mo kembali mengunggah tentang sengkarut kasus royalti yang tengah menyeret namanya.

Dalam unggahan Insta Story, Senin (10/2/2025), Agnez Mo membagikan tautan yang berisi postingan musisi kawakan Candra Darusman yang membahas ihwal UU Hak Cipta.

Di postingan tersebut, Candra Darusman berharap insiden saling silang antara penyanyi dan pencipta lagu karena regulasi yang masih multi tafsir tidak terulang.

Candra Darusman menjabarkan opini ihwal pencipta lagu menggugat penyanyi karena membawakan lagu tanpa izin, dan gugatan dikabulkan oleh pihak pengadilan.

Dalam hal ini adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo yang dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Gugatan tersebut memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja” dan memutus Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Agnez Mo Divonis Bersalah Dalam Perkara Royalti

“Karena ditanya oleh wartawan maka jawabannya saya tuangkan disini sekaligus agar 'on the record'; mudah2an dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati,” tulis Candra Darusman di akun Facebook-nya, berdasarkan tautan yang dibagikan Agnez Mo, dikutip Senin.

Menurut Candra Darusman, salah satu bola liar yang ada dalam regulasi UU Hak Cipta di Indonesia saat ini adalah tafsir atas diksi “Pengguna” dalam aturan tersebut.

Kata “Pengguna” menjadi perdebatan karena ada sebagian yang mengartikan penyanyi, sementara lainnya mengartikan sebagai penyelenggara, dalam hal ini EO atau promotor.

Hal ini membuat keharusan siapa yang membayar royati performing rights atau hak pertunjukan menjadi abu-abu.

“Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia kepada aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden antara pencipta dan penyanyi hampir pasti dapat dihindari,” tulis Candra Darusman.

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Baca juga: Dinda Hauw Akui Kesulitan Melepaskan Karakter Saat Main Film Bareng Suami

Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang 

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Baca juga: Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Baca juga: Marcelo Resmi Pensiun dari Sepak Bola, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Menyentuh

Baca juga: Ari Bias Laporkan Agnez Mo karena Bawakan Lagu Bilang Saja Ciptaanya Tanpa Izin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Tengah Sengkarut Kasus Royalti, Agnez Mo Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved