Berita Sabang
Polisi Bekuk Dua Tersangka Spesialis Pencurian Kabel Listrik di Sabang
Kepolisian Resor (Polres) Sabang berhasil membekuk dua pria berinisial MA (18) dan MN (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel listrik
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya, IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik yang selama ini meresahkan masyarakat.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG – Kepolisian Resor (Polres) Sabang berhasil membekuk dua pria berinisial MA (18) dan MN (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel listrik yang terjadi di beberapa titik di Kota Sabang.
Para pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian kabel listrik ini diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya, IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Keduua pelaku MA dan MN sudah kami amankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH.
Ritonga menjelaskan bahwa para pelaku telah lama menjalankan aksinya di beberapa titik di Kota Sabang, termasuk pencurian kabel di aset Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta beberapa lokasi lainnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Kuta Baro yang Nekat Curi Kabel Lightning Flight di Bandara SIM
Baca juga: Minta Izin ke Toilet, Terdakwa Kasus Khalwat Kabur Saat Akan Disidang di MS Sabang
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah berhasil mengumpulkan sekitar 154 kilogram kabel tembaga dari hasil pencurian di berbagai titik tersebut.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa kabel tembaga kuningan seberat 45 kilogram dari tangan pelaku.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan dan akan terus berupaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang," tegas Kapolsek Sukakarya, IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.(*)
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Gedung Baru RSUD Sabang Saat Tidur di Bengkel
Baca juga: Demokrat Aceh Dukung AHY Kembali Jadi Ketua Umum, Begini Penjelasan Bang Muslim
Baca juga: Polres Sabang Tangkap 4 Pelaku Pencurian, Salah Satunya Perempuan, Mobil dan 33 Helai Baju Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Bekuk Tersangka Spesialis Pencurian Kabel Listrik di Sabang,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Remaja Banda Aceh Meninggal Saat Snorkeling di Pulau Rubiah Sabang |
|
|---|
| Wartawan di Sabang Laporkan Pengguna Akun Facebook Berinisial DM atas Dugaan Penghinaan Profesi |
|
|---|
| Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta |
|
|---|
| Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Balohan Sabang |
|
|---|
| Mayat Diduga Perempuan Ditemukan di Pantai Ujong Seukee Sabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-kabel-lisrik-saat-diamankan-di-Mapolres-Sabang.jpg)