2 Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, 1 Tersangka Asal Aceh, 655 Butir Ekstasi Disita

Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial M (42) dan H (45)

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Binjai
BANDAR NARKOBA DITANGKAP - Kedua pelaku dan ratusan ekstasi saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (21/2/2025). 

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara," ujar Junaidi. 

Baca juga: Wanita Muda Asal Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Prostitusi Online di Aceh Besar, Dijual di MiChat

Baca juga: Hendak Selundupkan 2 Kg Sabu, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditangkap di Bandara SIM

Baca juga: Kronologi Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Diamankan Sedang Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 655 Butir Ekstasi, 1 Tersangka Asal Aceh, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved