2 Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, 1 Tersangka Asal Aceh, 655 Butir Ekstasi Disita
Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial M (42) dan H (45)
Editor:
Muliadi Gani
Dok Polres Binjai
BANDAR NARKOBA DITANGKAP - Kedua pelaku dan ratusan ekstasi saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (21/2/2025).
"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara," ujar Junaidi.
Baca juga: Wanita Muda Asal Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Prostitusi Online di Aceh Besar, Dijual di MiChat
Baca juga: Hendak Selundupkan 2 Kg Sabu, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditangkap di Bandara SIM
Baca juga: Kronologi Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Diamankan Sedang Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 655 Butir Ekstasi, 1 Tersangka Asal Aceh,
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan Dua Gepeng Lansia di Banda Aceh |
![]() |
---|
Indonesia Takluk 2-3 dari Arab Saudi, Kans Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Menipis |
![]() |
---|
Anggota Polres Binjai Ditemukan Meninggal di Rumahnya Medan Helvetia, Baru Pindah dari Aceh |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tetap Potong Dana Transfer ke Daerah, Meski Diprotes Puluhan Gubernur |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya Kunjungi PLTU 3–4, Bahas Kontribusi Perusahaan dan Stabilitas Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.