Ramadhan
Masih Bisakah Mengqadha Puasa Seminggu Menjelang Ramadhan? Berikut Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak umat muslim yang mulai mengejar puasa qadha (puasa pengganti) dari Ramadhan sebelumnya.
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
Seperti kita ketahui, menurut ajaran Islam, umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan wajib mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya.
PROHABA.CO - Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, banyak umat muslim yang mulai mengejar puasa qadha yaitu puasa pengganti untuk hari-hari yang terlewatkan pada Ramadhan tahun lalu.
Sebagian besar dari mereka mungkin memiliki alasan tertentu yang menyebabkan puasanya terlewatkan.
Alasan itu seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi lain yang diperbolehkan dalam Islam.
Seperti kita ketahui, menurut ajaran Islam, umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan wajib mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Namun, sering muncul pertanyaan, apakah masih diperbolehkan mengantikan puasa seminggu menjelang Ramadhan tahun berjalan mengingat waktu yang sangat dekat dengan Ramadhan saat ini.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Prof KH Yahya Zainul Maarif Lc MA PhD atau Buya Yahya.
Penjelasan UAS
Menurut Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS dalam vidio yang dikutip dari akun Tiktok @Makarimul Akhlak, UAS mengatakan, "seseorang yang akan berpuasa Ramadhan esok harinya masih diperbolehkan untuk berpuasa qadha pada hari ini."
Artinya, termasuk pada hari terakhir dalam bulan Sya'ban pun, seorang muslim masih bisa mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu.
Lalu UAS membacakan hadits berikut:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Artinya: "Jika telah melewati pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa."
UAS menjelaskan bahwa larangan pada hadist ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunah sebelumnya, karena dikhawatirkan tubuhnya menjadi lemah menjelang Ramadhan.
Namun, bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa sunah setiap Senin dan Kamis, mereka tetap diperbolehkan berpuasa meskipun sudah melewati tanggal 15 Sya’ban.
Selain itu, tambah UAS, puasa qadha tetap diperbolehkan kapan saja, termasuk setelah pertengahan Sya’ban.
Penjelasan Buya Yahya
Sedangkan Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan tentang hukum puasa setelah Nisfu Sya'ban.
Buya Yahya menyampaikan bahwa bagi perempuan yang memiliki utang puasa, tidak ada larangan untuk mengqadha setelah Nisfu Sya'ban.
Namun, bagi laki-laki yang tidak memiliki utang puasa dan tiba-tiba ingin berpuasa setelah Nisfu Sya'ban, terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi'i.
Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban hukumnya haram dan sebaiknya tidak dilakukan.
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban bagi laki-laki hukumnya makruh.
Namun, banyak ulama yang berpendapat bahwa puasa tetap sunnah sehingga tidak perlu ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
"Maka dari itu, jika memang ingin berpuasa, maka berpuasalah," ujar Buya Yahya dalam video tersebut.
Dari penjelasan kedua ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa seminggu menjelang Ramadhan, umat muslim masih bisa menqadha puasa sebelum menjelang Ramadhan berikutnya. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
qadha puasa
Puasa Ramadhan
jelang ramadhan 2025
Ulama
Ramadhan
UAS
Ustaz Abdul Somad
Buya Yahya
Yahya Zainul Maarif Lc MA PhD
Prohaba.co
Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Serta Waktu Pembayaran Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Semarak Ramadhan 1446 H, BSI Aceh Adakan Kajian, Bazar Hingga Santunan Yatim |
![]() |
---|
Kejati Aceh Silaturahmi dan Berbagi Sedekah Pangan Ramadhan ke Medrese Cahaya Aceh |
![]() |
---|
Garudafood dan Sekolah Relawan Salurkan 20 Al-Qur’an Braille untuk Pelajar Disabilitas Netra |
![]() |
---|
365 Kaligrafer Indonesia Pecahkan Rekor MURI Dalam Penulisan Mushaf Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.