Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi di Indonesia

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Berikut Daftarnya

Kejaksaan Agung merilis kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 T

Tayang:
Editor: Misran Asri
ANTARA/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Kejaksaan Agung merilis kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun

PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis. 

Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Berikut adalah daftar kasus mega korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar. 

1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun 

Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun. 

Kasus korupsi itu terjadi dalam tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung. 

Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun. 

Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun. 

2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun 

Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023. 

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025). 

 • DPR Segera Panggil Menteri BUMN Terkait Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved