Korupsi

DPR Segera Panggil Menteri BUMN Terkait Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax

Menteri BUMN, Erick Thohir hingga direksi Pertamina bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai keterangan terkait skandal

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK PERTAMINA - Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang menyeret anak usaha Pertamina terus bergulir. 

Menteri BUMN, Erick Thohir hingga direksi Pertamina bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai keterangan terkait skandal yang merugikan negara hingga ratusan triliun Rupiah tersebut.

Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Direksi Pertamina terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.

Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir setelah Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Namun, Eko belum bisa memastikan jadwal rapat bersama jajaran Pertamina dan Menteri BUMN.

"Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). 

Dia prihatin dengan kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang bakal mencoreng kredibilitas BUMN di Tanah Air.

"Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax," ungkapnya. 

Pihaknya mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Siapapun yang terbukti bersalah, dikatakan Eko, harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli dan Korupsi, Diusut Propam Polri

Penetapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Kejagung menemukan sejumlah alat bukti dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved