Korupsi

DPR Segera Panggil Menteri BUMN Terkait Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax

Menteri BUMN, Erick Thohir hingga direksi Pertamina bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai keterangan terkait skandal

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK PERTAMINA - Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

Modus Mengurangi Produksi dan Mengoplos Pertalite

Modus para tersangka adalah mengondisikan agar produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga ada alasan untuk mengimpor minyak dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Modus lainnya adalah dengan mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

"Jadi dia (tersangka) mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92.

Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak (Banten).

Nah, lalu di-blended-lah (dicampur)  di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya (merek dagang) RON 92," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip BBC Indonesia, Selasa (25/2/2025).

Tujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT PertaminaInternasional, ZF selaku Direktur Utama PT PertaminaInternasional Civic.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Prabowo Ultimatum Seluruh Aparat dan Institusi untuk Bersihkan Diri dari Korupsi Sebelum Dibersihkan

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

"Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kapada wartawan, Senin (10/2/2025).

Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nonor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved