Berita Sabang

Polres Sabang Tangkap 5 Pencuri Kabel, Beraksi Tak Berjejak

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENCURIAN KABEL LISTRIK - Tiga dari lima tersangka pencurian kabel di Sabang yang ditangkap tim gabungan Polsek Sukakarya, Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa (25/2/2025). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (20), MI (19), RP (19), MA (18) dan MN (20). 

Ketiganya ditangkap, Selasa (25/2/2025) malam berkat pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya pada hari yang sama atau Selasa (25/2/2025) Subuh, yakni berinisial MA (18) dan MN (20). 

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu kami amankan," ungkap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, Rabu (26/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 40,5 kg yang telah dikuliti.

Sementara itu, total kabel yang telah dicuri dan dijual mencapai 337,5 kg, dengan total kerugian yang dialami BPKS Sabang sebesar Rp180 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Gedung Baru RSUD Sabang Saat Tidur di Bengkel

Baca juga: USK Kembali Kukuhkan 6 Guru Besar, Semuanya dari FKIP, Ini Nama-Nama Mereka dan Bidang Kepakarannya

Selain BPKS, penyelidikan juga mengungkap beberapa korban lain dengan total kerugian sebagai berikut saudara Apad: Rp190 juta, Tamitana: Rp 200 juta, PLN: Rp 60 juta

Sehingga, total keseluruhan kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp 630 juta.

Para pelaku tidak sekadar mencuri kabel, tetapi juga memahami titik lemah sistem kelistrikan, memilih target dengan terukur, dan bergerak tanpa meninggalkan banyak jejak.

Kabel-kabel yang mereka curi bukan sekadar gulungan tembaga, tetapi merupakan jalur vital yang mengalirkan listrik ke masyarakat, menopang aktivitas kota, dan menjaga komunikasi tetap terhubung.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lima pelaku telah diamankan, tetapi masih ada pertanyaan besar dari warga, apakah mereka hanya bagian dari jaringan kecil atau ada dalang yang lebih besar di balik aksi ini?

"Penangkapan ini adalah bukti bahwa hukum tidak akan diam terhadap mereka yang merugikan negara dan masyarakat.

Kami mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Ritonga. (*)

Baca juga: Pencuri Kabel Listrik PLN di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Spesialis Pencurian Kabel Listrik di Sabang

Baca juga: Ronaldo Cetak Gol Ke-925, Bantu Al Nassr Kalahkan Al Wehda, CR7 Pimpin Topskor Liga Arab Saudi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 5 Pencuri Kabel Listrik di Sabang Dibekuk, Kerugian 630 Juta, Target Terukur, Beraksi Tak Berjejak, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved