Berita Sabang
Polres Sabang Tangkap 5 Pencuri Kabel, Beraksi Tak Berjejak
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
PROHABA.CO, SABANG - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (20), MI (19), RP (19), MA (18) dan MN (20).
Ketiganya ditangkap, Selasa (25/2/2025) malam berkat pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya pada hari yang sama atau Selasa (25/2/2025) Subuh, yakni berinisial MA (18) dan MN (20).
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu kami amankan," ungkap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, Rabu (26/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 40,5 kg yang telah dikuliti.
Sementara itu, total kabel yang telah dicuri dan dijual mencapai 337,5 kg, dengan total kerugian yang dialami BPKS Sabang sebesar Rp180 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Gedung Baru RSUD Sabang Saat Tidur di Bengkel
Baca juga: USK Kembali Kukuhkan 6 Guru Besar, Semuanya dari FKIP, Ini Nama-Nama Mereka dan Bidang Kepakarannya
Selain BPKS, penyelidikan juga mengungkap beberapa korban lain dengan total kerugian sebagai berikut saudara Apad: Rp190 juta, Tamitana: Rp 200 juta, PLN: Rp 60 juta
Sehingga, total keseluruhan kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp 630 juta.
Para pelaku tidak sekadar mencuri kabel, tetapi juga memahami titik lemah sistem kelistrikan, memilih target dengan terukur, dan bergerak tanpa meninggalkan banyak jejak.
Kabel-kabel yang mereka curi bukan sekadar gulungan tembaga, tetapi merupakan jalur vital yang mengalirkan listrik ke masyarakat, menopang aktivitas kota, dan menjaga komunikasi tetap terhubung.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lima pelaku telah diamankan, tetapi masih ada pertanyaan besar dari warga, apakah mereka hanya bagian dari jaringan kecil atau ada dalang yang lebih besar di balik aksi ini?
"Penangkapan ini adalah bukti bahwa hukum tidak akan diam terhadap mereka yang merugikan negara dan masyarakat.
Kami mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Ritonga. (*)
Baca juga: Pencuri Kabel Listrik PLN di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Spesialis Pencurian Kabel Listrik di Sabang
Baca juga: Ronaldo Cetak Gol Ke-925, Bantu Al Nassr Kalahkan Al Wehda, CR7 Pimpin Topskor Liga Arab Saudi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 5 Pencuri Kabel Listrik di Sabang Dibekuk, Kerugian 630 Juta, Target Terukur, Beraksi Tak Berjejak,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay |
![]() |
---|
TNI Kawal Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba’u Sabang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Tim Patroli Polres Sabang Bubarkan Balap Liar Jelang Shalat Jumat, Enam Motor Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pria Pengedar Sabu di Sukamakmue |
![]() |
---|
BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.