Berita Banda Aceh
Satpol PP dan WH Banda Aceh Jaring Belasan Orang Duduk Berduaan di Tempat Sepi, Diberi Pembinaan
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil menyampaikan, setidaknya 14 orang
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh berhasil menertibkan belasan pasangan muda-mudi yang bukan muhrim disekitaran Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil menyampaikan, setidaknya 14 orang pasangan muda-mudi non-mahram diberikan pembinaan dalam sepekan terakhir.
Mereka terjaring patroli petugas duduk berduaan di tempat sepi.
Beberapa lokasi yang rutin diawasi antara lain Pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa, Taman Pinggir Kali dan sekitarnya, Taman Bustanussalatin dan beberapa titik lainnya sekitaran Kota Banda Aceh.
“Pelanggaran duduk berduaan pasangan non mahram, 14 orang diberikan pembinaan,” kata Lina saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Meski demikian, sejauh ini dikatakannya belum ada tindakan yang meresahkan, hanya pelanggaran ringan dan kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan serta diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pengawasan di kawasan Pasar Newton yang mendapat beberapa laporan adanya dugaan praktik prostitusi.
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Warning Pasangan Duduk Tempat Gelap, Terancam Didenda 100 Gram Emas
Baca juga: Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Hukum Menurut Islam
Namun sejauh ini dikatakannya, petugas belum menemukan pelanggaran.
“ Kami telah lakukan pengawasan secara rutin di tempat tersebut selama tiga minggu berturut-turut tetapi belum ditemukan adanya pelanggaran syariat.
Sampai saat ini tempat itu tetap dalam pemantauan petugas,” ungkap Lina.
Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengimbau masyarakat agar menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt.
“Muliakan bulan Ramadhan dengan beribadah secara maksimal, mendekatkan diri kepada Allah.
Semoga kita semua mendapat rahmat dan ampunan-Nya di bulan yang penuh berkah ini,” harap Lina.
Sebelumnya dia juga mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
satpol pp dan wh banda aceh
Pasangan Non Muhrim
duduk berduaan
ditempat sepi
Diberi Pembinaan
Prohaba.co
Harumkan Nama Aceh, Marching Band Gita Handayani Raih Tiga Emas di Fornas |
![]() |
---|
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan 7 Kios di Trotoar Kampung Baru |
![]() |
---|
Ribuan Warga Banda Aceh Padati Konser Amal Opick untuk Palestina |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Sesalkan Tambang Ilegal di Lueng Bata, WALHI Desak Penegakan Hukum Tegas |
![]() |
---|
Per Maret 2025, Penduduk Miskin di Aceh Berkurang 14,3 Ribu Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.