Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Banda Aceh Warning Pasangan Duduk Tempat Gelap, Terancam Didenda 100 Gram Emas

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengingatkan muda-mudi pasangan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil. Satpol PP dan WH Banda Aceh Warning Pasangan Duduk Tempat Gelap, Terancam Didenda 100 Gram Emas 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengintensifkan pengawasan penegakan syariat Islam.

Di samping patroli, petugas Satpol PP/WH juga menjaga kota dari tindak pelanggaran syariat di beberapa titik yang kerap menjadi langganan bagi pasangan muda mudi yang kerap duduk di tempat gelap beberapa tempat di Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengingatkan muda-mudi pasangan non-mahram yang kerap duduk di tempat gelap agar meninggalkan perbuatan tersebut.

Hal itu berdasarkan pantauan yang dilakukan selama ini di beberapa titik yang kerap menjadi langganan seperti di Ulee Lheue, sekitaran Taman Pinggir Kali, Taman Seuramoe, sejumlah sudut di Blang Padang dan beberapa tempat lainnya di Banda Aceh.

Dia mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan. 

Baca juga: Sepasang Terpidana Zina di Abdya Dicambuk 100 Kali, Bersamaan dengan Puluhan Pelanggar Syariat Islam

Baca juga: Sosok Chandra, Pecatan TNI AL Tembak Polisi Saat Hendak Ditangkap Terkait Bandar Sabu 10 Kg

“Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Lina dikutip Serambinews, Minggu (23/2/2025).

Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu mengungkapkan, sepanjang pekan ini pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah tempat di seluruh sudut lapangan Blang Padang, Taman Pinggir Kali sampai jembatan peunayong, Taman Seuramoe hingga kawasan Ulee Lheue. 

“Petugas memberi pembinaan kepada beberapa pasangan yang duduk di tempat gelap,” jelas Lina.

Kemudian petugas juga melakukan pengawasan di sejumlah salon dan memberi pembinaan agar tidak melakukan perbuatan melanggar syariat Islam.

Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat agar tidak duduk berpasangan di tempat-tempat gelap, tertutup atau tersembunyi tanpa ikatan perkawinan.

“Jaga sikap dan perbuatan. Jangan bermesraan di tempat tertutup maupun terbuka,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Resahkan Warga, Satpol PP Banda Aceh Amankan Tiga Waria di Tepi Krueng Aceh

Baca juga: Warga Amankan Sepasang Terduga Khalwat di Baiturrahman, Berikut Penjelasan Satpol PP WH Banda Aceh

Baca juga: Peringati HUT, Dua Putra Group Simpang Leubu Bireuen Gelar Turnamen Futsal Berhadiah Rp 25 Juta 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP-WH Banda Aceh 'Warning' Pasangan Duduk Tempat Gelap, Ternyata Segini Ancaman Cambuknya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved