Hukum

Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Dalam menjalankan ibadah ini, umat Muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
CANVA
SUNTIK DAN INFUS - Gambar yang dihasilkan dari Canva pada Senin (10/3/2025), memperlihatkan ilustrasi suntik dan infus. 

Namun, jika infus atau suntikan yang diberikan bersifat nutrisi, dianjurkan untuk mengganti puasanya di lain hari sesuai ketentuan syariat.

PROHABA.CO Setiap bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Dalam menjalankan ibadah ini, umat muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tapi juga dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.  

Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin membutuhkan tindakan medis seperti suntikan atau infus, baik untuk pengobatan maupun pemulihan kesehatan. 

Sebagian orang khawatir bahwa memasukkan cairan atau obat ke dalam tubuh, meskipun bukan melalui mulut, dapat memengaruhi keabsahan puasanya.

Hal ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah suntikan dan infus dapat membatalkan puasa?

Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?  

Dilansir dari berbagai lembaga Islam, berikut penjelasan untuk memahami lebih dalam mengenai hukum suntikan dan infus saat berpuasa.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mengupil dan Mengorek Kuping Saat Puasa? Begini Penjelasan MUI

Menurut ulama, hukum suntik dan infus saat puasa dapat dilihat dari dua sisi: 

1. Suntikan dan infus yang bersifat nutrisi

Suntikan yang mengandung unsur makanan dan minuman, seperti infus glukosa dan suntikan vitamin yang bertujuan memberikan energi atau menggantikan makan dan minum, dianggap membatalkan puasa.  

Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama, termasuk Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, yang menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan manfaat seperti makanan akan membatalkan puasa.  

2. Suntikan dan infus yang bersifat pengobatan  

Suntikan obat yang tidak mengandung unsur makanan seperti antibiotik, vaksin, insulin, atau obat pereda nyeri, yang tidak berfungsi sebagai nutrisi bagi tubuh, maka tidak membatalkan puasa 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta lembaga fatwa di berbagai negara, seperti Dar al-Ifta Mesir dan Lajnah Daimah Arab Saudi, juga menyatakan bahwa suntikan obat yang tidak bersifat mengenyangkan tidak membatalkan puasa.  

Baca juga: 6 Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Mendatangkan Pahala Luar Biasa, Membaca Quran hingga Bersekah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved