Jumat, 10 April 2026

Hukum

Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Helena Lim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP)

Editor: Muliadi Gani
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Helena Lim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS). 

Helena, yang merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah Kejagung menemukan dua alat bukti.

Kejagung Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Adapun tersangka yang ditetapkan ini adalah Helena Lim (HLN) yang dikenal sebagai "crazy rich" asal Surabaya.

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Setelah menjadi tersangka, Helena langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

Baca juga: DOR, Akhirnya Balu Si Perampok Dihadiahi Timah Panas Pak Polisi Medan

Baca juga: Kekayaan Presiden Jokowi Dilaporkan Meningkat Rp 13,45 Miliar, KPK Masih Lakukan Verifikasi

Ketut menjelaskan bahwa Helena diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, dana CSR itu digunakan untuk menguntungkan Helena dan para tersangka lain.

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.

Atas perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk ini.

(kompas.com)

Baca juga: Jaksa Imbau Uang Pajak Lampu Jalan di Lhokseumawe Segera Dikembalikan, Dugaan Korupsi Rp 3,1 Miliar

Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Ada Tahanan yang Dikenakan Biaya Bulanan Hingga Rp 5 Juta

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Pegawai yang Terima Lebih dari Setengah Miliar Rupiah

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved