Berita Langsa
Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita Emas dan Uang Rp743 Juta dari Istri Pengedar
Polisi juga menyita emas dan uang sekitar Rp 743.382.000 juta, disita oleh petugas kepolisian dari tangan Thala, istri tersangka kasus peredaran sabu
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil mengungkap peredaran Narkotika jaringan Internasional dalam operasi yang diadakan di Kota Langsa dan Aceh Timur.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku, termasuk seorang wanita.
Polisi juga menyita emas dan uang sekitar Rp 743.382.000 juta, disita oleh petugas kepolisian dari tangan Thala, istri tersangka kasus peredaran sabu jaringan internasional, Tarmizi.
Emas dan uang tersebut diduga uang hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika dilakukan oleh Tarmizi.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan pada konferensi pers, Senin (10/3/2025).
Sambung Kapolres, pada tanggal 3 Maret 2025, petugas Sat Resnarkoba menghubungi istri Tarmizi dan memintanya hadir ke Polres Langsa untuk mengklarifikasi informasi itu.
Thala yang tiba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa, kepada penyidik mengakui bahwa ada menyimpan uang yang diduga hasil kejahatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh suaminya itu.
Istri Tarmizi ini juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk membeli barang berupa emas dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, Thala sudah ada mentransfer uang hasil kejahatan suaminya itu ke pihak lain yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Istri Tarmizi juga mengakui bahwa ada uang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika ini masuk ke rekening M Rizky, namun ia tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya.
Hingga saat ini, jumlah dan keberadaan uang yang dimaksud tersebut masih dalam proses penelusuran/penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba.
"Kita memperkirakan masih ada uang hasil tindak pidana narkotika pelaku Tarmizi dan M Rizky ini yang nilainya kita perkirakan semuanya sekitar Rp 1 miliar," tukasnya.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap Penyimpanan 188 Kg Sabu-Sabu di Kebun Sawit, Diitemukan di Aceh Tamiang
Paket sabu 'King 88'
Dalam penyelidikan lanjutan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mendapatkan barang bukti 14 paket besar sabu di sebuah kebun di Gampong Tanoh Anoe, Aceh Timur.
"Hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatian informasi lagi bahwa jaringan pengedar “A” masih ada menyimpan atau menyembunyikan sisa sabu," teramg Kapolres Langsa AKBP Andy.
Langsa
Pengedar Sabu
Sabu
Jaringan Sabu Internasional
Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu Internasional
istri pengedar sabu
Polres Langsa
Aceh Timur
narkoba
Prohaba.co
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.