Berita Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Ungkap Penyimpanan 188 Kg Sabu-Sabu di Kebun Sawit, Diitemukan di Aceh Tamiang

Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyelundupan 188 kilogram narkotika jenis sabu- sabu

Editor: Muliadi Gani
DOK BEA CUKAI ACEH
PENYELUNDUPAN SABU – Seorang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang diamankan dalam kebun sawit di Aceh Tamiang. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyelundupan 188 kilogram narkotika jenis sabu- sabu yang disimpan di dalam kebun sawit di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang

“Tim berhasil menyita sembilan karung yang diduga berisi methamphetamine (sabu-sabu) dengan total berat sekitar 188 kilogram,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan danCukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, Leni Rahmasari, di Banda Aceh, Kamis, (6/3/2025).

Leni menjelaskan, terungkapnya penyimpanan barang haram tersebut bermula dari informasi yang diterima dan analisis bersama oleh tim gabungan.

Baca juga: Lanal Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Baca juga: Pemuda Idi Rayeuk Hendak Bawa Sabu 1 Kg ke Kendari Ditangkap Petugas Bandara SIM, Sudah Pernah Lolos

Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa adanya indikasi penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan speedboat atau perahu cepat, dan telah mendarat di sekitar kawasan Aceh Tamiang.

“Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini,” ujarnya Pada Selasa (25/2/2025) lalu, tim gabungan menangkap seorang tersangka berinsial M, yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,” sebut Leni.

Kini, barang bukti dan tersangka M telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

“Operasi ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia,” pungkas Leni. (*)

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Saat Transaksi Narkoba di Aceh Timur, 34 Paket Sabu Disita

Baca juga: Kurir Sabu 50 Kg Dijanjikan Upah Rp 226 Juta Ditangkap di Deli Serdang 

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia, 4 Warga Aceh

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved