Kasus Narkoba

Kurir Sabu 50 Kg Dijanjikan Upah Rp 226 Juta Ditangkap di Deli Serdang 

Lima kurir narkoba yang membawa 50 kilogram sabu dan 100.350 pil ekstasi ditangkap oleh polisi di Aceh dan Sumatera Utara pada Senin (16/12/2024). 

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Asahan
Polisi saat menangkap kurir sabu jaringan Malaysia di Desa Kuala Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sabtu (14/12/2024) 

PROHABA.CO, MEDAN -  Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. 

Polisi juga berhasil menangkap lima orang kurir narkoba tersebut.

Lima kurir narkoba yang membawa 50 kilogram sabu dan 100.350 pil ekstasi ditangkap oleh polisi di Aceh dan Sumatera Utara pada Senin (16/12/2024). 

Kelima pelaku terdiri dari Iswandi (42), M Adam (26), M Azwar (50), dan Hendra (42), semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, Pandu Dewanata (37), berasal dari DKI Jakarta.

Para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa para kurir dijanjikan imbalan yang berbeda-beda jika berhasil menyelesaikan tugas mereka.

"Tersangka Pandu Dewanata dijanjikan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp 226 juta dari Adrian, pelaku lain yang berada di Malaysia," ungkap Hadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia, 4 Warga Aceh

Hadi juga menambahkan, M Adam dijanjikan Rp 10 juta, sementara Hendra, Azwar, dan Iswandi masing-masing mendapatkan imbalan Rp 5 juta.

Dari semua pelaku, hanya Azwar yang telah menerima upah.

Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan ke Kota Palembang.

Hadi belum merinci berapa lama para pelaku menjalankan aksinya, dan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Penangkapan para pelaku bermula pada pukul 05.00 WIB, ketika polisi menerima informasi tentang seorang lelaki yang membawa sabu dari Aceh ke Kota Medan.

Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap M Adam saat mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.

Namun, pada saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkoba di mobil tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved