Berita Langsa

Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita Emas dan Uang Rp743 Juta dari Istri Pengedar

Polisi juga menyita emas dan uang sekitar Rp 743.382.000 juta, disita oleh petugas kepolisian dari tangan Thala, istri tersangka kasus peredaran sabu

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
BARANG BUKTI SABU - Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukkan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat, Senin (10/3/2025). 

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan A tersebut.

Lalu, masih di hari yang sama yakni tanggal 25 Februari pukul 23.00 WIB, didapatkan informasi dari masyarakat Gampong Tanoh Anoe, ada aktivitas mencurigakan di sebuah hutan atau kebun telantar di gampong itu yang diduga jaringan A.

Kemudian Kasat Resnarkoba dan anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyergapan ke hutan di Gampong Tanoh Anoe tersebut.

Dalam penyisiran di hutan itu, ditemukan 1 karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 12 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Sabu-sabu itu terbungkus dengan plastik warna merah bertuliskan ‘King 88’.

Oleh pelaku, goni itu disembunyikan di semak-semak di dekat pohon yang telah ditutupi rerumputan dan dahan.

"Namun di sekitar hutan itu tidak ada ditemukan seorang pun pemilik barang haram ini, mereka diduga telah kabur duluan sebelum petugas kita tiba," papar Kapolres. 

Baca juga: Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Sudah Periksa Enam Saksi

Dua pelaku ditangkap saat transaksi

Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa.

"Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua, Kecamayan Langsa Baro, tanggal 25 Februari lalu sekitar pukul 01.00 malam," ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah. 

Menurut Kapolres, sebelumnya pihak berwajib mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah Langsa.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Mulyadi yang memimpin langsung penyeldikan berhasil titik lokasi yang akan dijadikan tranaksi jual beli sabu-sabu ini. 

Ketika melihat targetnya berada di depan bekas PT Gruti di Gampong Alue Dua, petugas langsung melakukan penyergapan. 

Bersama kedua tersangka saat itu ditemukan barang-bukti 1 paket besar sabu sekitar 500 gram lebih, yang dimasukkan dalam plastik warna biru dan tas warna hitam.

Berdasarkan pengakuan Tarmizi, sabu itu didapatkan dari A, pria asal Aceh Timur melalui orang suruhan dari "A” yang diakui pelaku tidak dikenalinya. 

Sita emas dan uang Rp 743 juta

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 kg, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita uang dan emas dengan totalnya Rp 743.382.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved