Berita Kriminal

Komplotan Rampok Yang Ngaku Polisi Sekap Korban, Empat Pelaku Ditembak Satreskrim Polres Tanah Karo

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus empat pelaku perampokan dengan modus tangkapan

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
PERAMPOK NGAKU POLISI - Empat pelaku perampokan dengan modus menjadi polisi meringis kesakitan usai kakinya ditembak Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (10/3/2025) kemarin. Empat pelaku ini melakukan aksinya dengan modus memeras korban saat menggerebek narkoba. 

PROHABA.CO, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus empat pelaku perampokan dengan modus tangkapan narkotika dan melakukan penyekapan terhadap seorang pria bernama Ganda Gurusinga, di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Keempat pelaku, yakni PB (39), warga Berastagi, YG (37), warga Berastagi, R (39) warga Pematang Siantar dan RBP (28) warga Kota Medan, diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo pada Senin (10/3/2025).

Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus razia narkoba yang dilakukan oleh kawanan pelaku yang mengaku polisi itu. 

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, kasus perampokan ini bermula dari adanya laporan tentang seorang pria bernama Ganda Gurusinga, yang mengalami aksi penyekapan oleh para pelaku.

Dikatakan Ras Maju, dari laporan yang didapat korban disekap oleh para pelaku dengan modus tiga pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan sedang melakukan penangkapan.

"Jadi empat pelaku ini, modusnya tiga orang berpura-pura jadi anggota kepolisian dan melakukan penggerebekan saat korban dan satu pelaku lainnya sedang ingin menggunakan narkotika," ujar Ras Maju, Selasa (11/3/2025).

Diungkapkannya, mulanya para pelaku membuat skenario penangkapan korban dan satu pelaku lainnya di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Saat itu, pada Senin (10/3/2025) kemarin korban dihubungi oleh salah satu pelaku yaitu RBP sekira pukul 04.00 WIB.

Korban dihubungi oleh salah satu pelaku untuk menemuinya di villa tersebut, dengan alasan pelaku mengajak korban mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama. Tanpa curiga, korban pun datang ke lokasi.

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Malang Tega Sekap, Rampok, dan Rudapaksa Pacar Sendiri

Setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu.

Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Jadi memang kalau kita lihat, para pelaku ini sudah membuat skenario dengan sedemikian rupa untuk mengelabuhi korban.

Dimana salah satu pelaku sebagai pemancing, dan tiga lainnya melakukan aksinya berpura-pura menjadi polisi," katanya.

Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap.

Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak.

Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.

"Saat pelaku sudah membawa korban, ketiga pelaku ini langsung melancarkan aksinya meminta uang sebesar 30 juta untuk dibebaskan.

Karena mereka berdua yaitu korban dan salah satu pelaku, korban diminta untuk memberikan 15 juta," ungkapnya.

Namun, saat korban menghubungi istrinya untuk menyerahkan uang tersebut istrinya menolak dan mengungkapkan bertemu langsung di kantor polisi.

Karena mendapatkan penolakan dari istri korban, selanjutnya para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya.

Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan.

Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan.

Setelah sampai di rumah, korban yang merasa telah menjadi korban kejahatan korban beserta istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Baca juga: Ini Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Buah yang Perlu Dihindari Menurut Pakar Gizi

Menindak lanjuti laporan korban, selanjutnya tim Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas.

Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan.

Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.

"Saat penangkapan, para pelaku juga diketahui memiliki senjata berupa airgun yang sudah dimodifikasi menggunakan peluru tajam.

Karena tidak ingin mengancam petugas, kita mengambil tindakan tegas dan terukur kepada seluruh pelaku," katanya.

Dari penangkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti di antaranya:

Tas sandang hitam merek Veteza

Handphone merek Realme

Dompet merek Eiger

Topi dinas Polri

Softgun merek Walther

ATM BRI

KTP atas nama korban

Uang tunai Rp 218.000

cincin belah rotan

plat nomor kendaraan BK 1313 SQ

Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Ras Maju mengungkapkan pihaknya juga nantinya akan melihat apakah pasal yang dijerat bisa dikaitkan dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Baca juga: 3 Tim Ini Akan Melawan Kemustahilan di Liga Champions Dini Hari Nanti, Misi PSV Paling di Luar Nalar

Baca juga: Seorang Pria di Singkil Rampok Mantan Istri, Pelaku Kembalikan Barang Curian Sebelum Ditangkap

Baca juga: Pasutri di Bengkalis Riau Bunuh Wanita dan Sekap Anak Korban, Sakit Hati Ditagih Utang

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang 4 Perampok Ngaku-ngaku Polisi Ditembak Polisi, Puluhan Juta Uang Korban Dibawa Kabur, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved