Kasus Pemukulan
Empat Warga Batee Pidie Divonis 4 dan 6 Bulan Penjara, Terlibat Kasus Pemukulan
Majelis hakim PN Sigli, memvonis empat warga Kecamatan Batee, Pidie, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan dengan hukuman 4 dan 6 bulan penjara.
Jika keempat terdakwa melarikan diri, maka Kejari yang bertanggung jawab.
Sebab, yang melaksanakan isi putusan majelis hakim adalah kejaksaan.
"Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, yang melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," pungkasnya.
Pengacara korban dari YLBH-PEDIR, Faisal SH, Selasa (11/3/2025) mengatakan, putusan majelis hakim PN Sigli sudah tepat, sehingga terdakwa mendapat pelajaran dari apa yang sudah dilakukan terhadap korban.
Menurutnya, putusan hakim yang menggunakan Pasal 170 sudah tepat karena kasus tersebut merupakan pidana murni.
"Kita harapkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, konon lagi jika sampai jatuh korban.
Semoga masyarakat di Pidie sadar hukum dengan hidup rukun dalam bermasyarakat," ujarnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.