Kasus Pemukulan

Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pemukulan di Makmur, Begini Kejadiannya

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen berhasil mendamaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Bireuen.

Editor: Jamaluddin
FOR PROHABA.CO
KAJARI BIREUEN - Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH. Kejari Bireuen berhasil mendamaikan kasus pemukulan di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Bireuen, berdasarkan keadilan restoratif (RJ). 

Dengan demikian, sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, Kejari Bireuen sudah berhasil melakukan keadilan restorative atau restorative justice (RJ) sebanyak dua perkara.

PROHABA.CO, BIREUEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen berhasil mendamaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Bireuen. 

Kasus penganiyaan yang terjadi pada Senin (28/4/2025) lalu itu melibatkan tersangka berinisial DF. 

Perdamaian atau penyelesaian perkara itu dilakukan Kejari Bireuen berdasarkan keadilan restoratif (RJ). 

Usulan tersebut disetujui JAM Pidum dalam pertemuan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Nanang Ibrahim Saleh SH MH, dan Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, pada Selasa (15/7/2025).

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi SE SH MH, beserta jaksa fasilitator melakukan upaya perdamaian atau penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka DF di Kantor Kejari Bireuen.

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Bireuen, pada Senin (28/4/2025) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat itu, korban sedang berjualan mi goreng di Warkop Defi, kawasan desa tersebut. 

Lalu, korban pergi ke belakang warkop untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring. 

Saat itu, pria berinisial DF (tersangka) sedang duduk di balai belakang warkop. 

Kemudian, korban menyapa DF dengan kalimat ‘kiban na can (bagaimana ada rezeki selama ini).’ 

Setelah mendengar sapaan tersebut dan korban berjalan ke depan warung, tiba-tiba tersangka (DF) memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai kepala korban. 

Tersangka kembali memukul korban di bagian pundak dan perut. 

Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Makmur dan berkasnya sampai ke meja jaksa. 

Perbuatan tersangka DF melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun  delapan bulan penjara. 

Kasus penganiayaan tersebut didamaikan dan disetujui oleh JAM Pidum dilakukan RJ. 

Dengan demikian, sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, Kejari Bireuen sudah berhasil melakukan keadilan restorative atau restorative justice (RJ) sebanyak dua perkara. (Yusmandin Idris)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved