Kasus Pemukulan

Empat Warga Batee Pidie Divonis 4 dan 6 Bulan Penjara, Terlibat Kasus Pemukulan 

Majelis hakim PN Sigli, memvonis empat warga Kecamatan Batee, Pidie, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan dengan hukuman 4 dan 6 bulan penjara.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
SUASANA USAI SIDANG – Suasana usai sidang pamungkas kasus pemukulan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, beberapa hari lalu. Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Sigli menghukum empat terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Batee, Pidie, dengan vonis 4 dan 6 bulan penjara. 

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman dua bulan penjara.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie 

PROHABA.CO, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis empat warga Kecamatan Batee, Pidie, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan dengan hukuman empat dan enam bulan penjara. 

Dua dari empat terdakwa yang masing-masing dihukum enam bulan penjara adalah Y dan MA. 

Sementara dua terdakwa lainnya yakni H dan I masing-masing divonis empat bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN Sigli, Pidie, pada Selasa (11/3/2025) pekan lalu. 

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman dua bulan penjara. 

JPU menggunakan alternatif Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang merupakan alternatif kedua dalam dakwaan perkara tersebut, sehingga keempat terdakwa masing-masing dituntut dua bulan penjara.

Dalam rilis yang diterima Serambinews.com (grup Prohaba.co), disebutkan bahwa amar putusan majelis hakim PN Sigli menyatakan, keempat terdakwa bersalah karena melakukan pemukulan dan pengeroyokan di Kecamatan Batee. 

Sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman empat dan enam bulan penjara. 

"Majelis hakim yang memutuskan perkara sesuai kewenangannya tentu berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan. Sedangkan kewenangan JPU melakukan tuntutan," kata Humas PN Sigli, Indah Pertiwi SH MH, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, majelis hakim manjatuhkan pidana penjara enam bulan terhadap terdakwa Y dan MA. 

Sementara terdakwa H dan I divonis empat bulan penjara. 

Eksekusi terhadap keempat terdakwa nantinya akan dilakukan oleh Kejari Pidie

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved