Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba,12 Pelaku Diamankan Sepanjang Pertengahan Ramadhan
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap sembilan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 12 pelaku
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap sembilan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 12 pelaku diamankan berikut barang bukti selama dua pekan terakhir di bulan suci Ramadhan 1446 H.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadhan 1446 H di wilayah hukum Polres Aceh Timur," ujar AKP Yusra, Sabtu (16/3/2025).
Dalam operasi ini, sebanyak 12 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,41 gram bruto dan ganja seberat 104,5 gram bruto.
Selain itu, polisi juga menyita 10 unit ponsel dan 4 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polisi Amankan 6 Motor Curian, Tersangka Pelaku Anak di Bawah Umur
Berikut adalah daftar pelaku yang berhasil diamankan beserta lokasi dan waktu penangkapan:
NA (50) dan MU (35) warga Gampong Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, ditangkap pada Kamis (6/3/2025) pukul 00.35 WIB di Desa Keumuneng.
NU (46) warga Gampong Matang Peureulak, Kecamatan Pantee Bidari, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pukul 21.30 WIB di Desa Meunasah Lubok.
MU (45) warga Gampong Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pukul 22.30 WIB di Desa Pucok Alue Sa.
MU (64) warga Gampong Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 00.30 WIB di Desa Matang Keupula Lhee.
IR (38), BU (26), dan MA (34) warga Kecamatan Nurussalam, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 12.30 WIB di Desa Teupin Pukat.
Lalu, MU (25) warga Gampong Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 15.00 WIB di Desa Blang Pauh Sa.
RI (36) warga Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Satria Mulia Sebut Tonton Bukti CCTV dan Chat Dugaan Perselingkuhan Paula dari Baim Wong
JU (35) warga Gampong Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak, ditangkap pada Rabu (12/3/2025) pukul 22.00 WIB di Desa Buket Pala.
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.