Berita Banda Aceh
Polisi Amankan 6 Motor Curian, Tersangka Pelaku Anak di Bawah Umur
Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan enam unit sepeda motor (sepmor) yang diduga merupakan hasil curian.
Dalam kasus ini, Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS (14) asal Aceh Besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.
Korban kehilangan motor Beat bernomor polisi BL 4132 JO miliknya saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Namun ketika hendak pulang, motornya pun hilang.
"Usai menerima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor Usai Aksinya Dipergoki Korban di Beurawe Banda Aceh
Baca juga: Seorang Pria di Bogor Getok Pemuda dengan Airsoft Gun, Emosi Dibangunkan Sahur karena Anak Sakit
Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel," ungkap Kompol Fadillah.
Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor curian lain tanpa surat lengkap.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," kata Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.
Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA |
![]() |
---|
Sorot Pemadaman Lebih 12 Jam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.