Berita Banda Aceh

Polisi Amankan 6 Motor Curian, Tersangka Pelaku Anak di Bawah Umur

Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM / SARA MASRONI
FADILLAH ADITYA PRATAMA - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di sela konferensi pers, Jumat (31/1/2025). Polresta Banda Aceh Amankan 6 Motor Curian, Tersangka Pelaku Anak di Bawah Umur 

"Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dan saat ini dititipkan di lapas anak," pungkasnya.(*)

Baca juga: Seorang Pria Paruh Baya Meninggal Usai Ditabrak Sepeda Motor di Kampung Baru Banda Aceh

Baca juga: Tiga Komplotan Pencuri Gasak Toko Pakaian di Sigli, Ditangkap di Sabang, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Empat Warga Batee Pidie Divonis 4 dan 6 Bulan Penjara, Terlibat Kasus Pemukulan 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh Amankan 6 Motor Curian, Tangkap Pelaku Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved