RUU TNI Disahkan

RUU TNI Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Berikut Poin-Poin Perubahannya

RUU TNI ini disahkan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Muliadi Gani
Kompas
SIDANG RUU TNI - Rapat Paripurna DPR yang dihadiri 293 peserta rapat dalam pengesahan RUU TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) (KOMPAS.COM/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Baca juga: Demo RUU Pilkada di DPR Turut Hadir Komika Arie Kriting hingga Cing Abdel 

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

(Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Baca juga: CAIYOO, Aksi Kawal RUU Pilkada di Simpang Lima Banda Aceh

Baca juga: Gaya Mewah Erina Gudono Disorot Saat Pembahasan RUU Pilkada, Dua Mantan Kaesang Dipuji

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya"

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved