Berita Kriminal
Diduga Dendam Lama, Seorang Pria di Bone Tewas Ditebas Parang Oleh Tetangganya, Baru Keluar Penjara
Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bernama Larang (70) tewas usai ditebas dengan sebilah parang.
PROHABA.CO, BONE – Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bernama Larang (70) tewas usai ditebas dengan sebilah parang.
Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka pelaku, Arman (50) telah diamankan di Mapolres Bone sesaat setelah melakukan aksinya.
Pelaku Arman ditangkap setelah membunuh tetangganya, Larang, di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis ini terjadi, pada Selasa (1/4/2025) pagi, dan diduga dipicu oleh rasa dendam.
Kronologi Pembunuhan
Menurut Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita saat Arman dan Larang menghadiri acara melayat di rumah tetangga.
Arman datang dengan membawa sebilah parang, namun tidak ada yang mencurigai karena dianggap sebagai alat dari kebun.
Baca juga: Leher Warga Aceh Barat Ditebas Pakai Parang, Pelaku Ditangkap, Harus Dijahit 28 Kali
Baca juga: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Sekitar pukul 11.30 Wita, Larang keluar dari rumah duka dan berbincang dengan warga lain, ketika Arman mendekatinya dan menyerang korban.
"Pelaku melihat korban dan langsung mendekati korban dan memarangi pada bagian leher korban,"ujarnya.
Larang berusaha melarikan diri ke dalam rumah duka, namun Arman terus mengejar dan menyerangnya lagi.
Warga yang berada di lokasi segera melerai dan menghentikan aksi pelaku.
Setelah kejadian, Larang dilarikan ke RS Umum Tentiawaru untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia dalam perjalanan.
Motif dan Status Pelaku
Iptu Reyendra menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam.
Sebelumnya, Larang pernah melaporkan Arman ke Polres Bone pada tahun 2024 terkait kasus pengancaman, yang membuat Arman menjalani hukuman di Lapas Watampone.
"Baru satu minggu yang lalu pelaku bebas dari Lapas Watampone dan kembali terlibat proses hukum yakni pembunuhan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Arman dijerat dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, Arman telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
Baca juga: Pria di Jember Bacok Tetangga Gara-gara Ditegur saat Main Petasan, Pelaku Buron
Baca juga: Diejek Sering Hutang Rokok, Pria Bertato di Gresik Jatim Bacok Tetangga hingga Jari Putus
Baca juga: Seorang Ayah di Lebong Bengkulu Bunuh Anak Kandungnya, Sakit Hati Ditolak Rujuk Mantan Istri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dendam Pernah Dilaporkan Polisi, Pria Bunuh Tetangga di Bone, Pelaku Baru Seminggu Keluar Penjara,
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.