Pelecehan Seksual

Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM Dipecat karena Terbukti Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan

Aksi cabul guru besar Fakultas Farmasi UGM, EM ini mendapatkan sanksi tegas dari Universitas Gadjah Mada (UGM).  Pihak kampus telah menjatuhkan

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/GRAPHBOTTLES
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dipecat setelah dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.  

"Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya.

Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya," ujar Sandi.

Sanksi untuk EM yang direkomendasikan Satgas PPKS ke pimpinan kampus UGM mulai dari sedang hingga berat yaitu pemecatan.

"Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya.

Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS.

Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap," ungkap Sandi.

Sandi juga mengatakan, dalam waktu dekat, UGM akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian.

Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM.

Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian," terang Sandi.

Sandi menambahkan pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini.

Berdasarkan surat tersebut, UGM lalu mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM adalah seorang ASN.

"Rekomendasi itu kami terima di awal tahun, lalu kami teruskan ke kementerian untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan indisipliner kepegawaian.

Karena sanksinya tergolong sedang hingga berat, dan yang bersangkutan merupakan PNS sekaligus guru besar, maka kewenangan sepenuhnya berada pada tiga kementerian," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved