Berita Kriminal

Kronologi Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya, Jasad Dimasukkan ke Dalam Sumur

Kasus pembunuhan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PELAKU PEMBUNUHAN - Petugas personil menyuruh pelaku untuk duduk kursi roda, untuk dilakukan pemaparan di Lokasi TKP di Jalan Tanjung Selamat, Deli Serdang, Rabu (9/4/2025). 

PROHABA.CO -  Kasus pembunuhan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB kemarin akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dengan menangkap seoran pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam Sumur di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, korban bernama Santi Matanari (33) warga Kecamatan Medan Johor.

“Korban dibunuh oleh pacarnya bernama, Freddi Erikson Sagala (35) warga Kecamatan Medan Amplas

Setelah membunuh Santi Matanari, Freddi berusaha mencoba menutupi kejahatannya dengan membuang mayat korban ke dalam sumur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Freddi berpacaran dengan korban selama empat tahun.

Pelaku dan korban tinggal bersama pada bulan September 2024 lalu dan mengontrak sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024.

Baca juga: Kesal Uang Dipakai Main Judol, Wanita Muda Asal Medan Tikam Pacar hingga Tewas di Batam 

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Cirebon Tersiram Alkohol Lalu Terbakar Saat Main Bareng Teman

kronologi 

Kasus pembunuhan ini kejadian yaitu sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Setelah cekcok timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang.

Pelaku langsung memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan sekitar 5 menit hingga korban meninggal dunia.

Kemudian setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

"Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban.

Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjalnya dengan dua buah batu," kata Gidion saat menggelar paparan di TKP, Rabu (9/4/2025).

Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

"Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam," katanya.

Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.

Sementara itu, mayat korban ditemukan oleh warga calon pemilik kontrak baru di dalam sumur pada (31/12/2024).

"Setelah diperiksa ternyata menemukan sebuah rambut, kondisi korban sangat rusak sehingga satu satunya cara mengidentifikasi korban dengan cara saintifik dengan menggunakan metode DNA," katanya.

Adapun itu, Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai dan selanjutnya diproses dalam penahanan di Polsek Medan Sunggal.

"Motif pembunuhan pelaku cemburu terhadap korban," katanya.

Baca juga: Pemuda di Bantul Bunuh dan Simpan Jasad Pacar di Kamar hingga Jadi Tulang Belulang

Baca juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Tangerang Disimpan di Freezer

Baca juga: Bidan Curiga Perut Gadis 16 Tahun Membesar, Ternyata Dinodai Ayah Tiri, Dirudapaksa Sejak Kelas 3 SD

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Dalam Sumur di Deli Serdang, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved