Dokter Lecehkan Pasien

Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pasiennya di salah satu klinik di Garut,

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

PROHABA.CO - Polisi menetapkan seorang dokter kandungan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut.

Dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pasiennya di salah satu klinik di Garut, Jawa Barat.

MSF ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara intensif dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.

Polisi telah menemukan dua alat bukti dari penetapan tersangka ini.

MSF dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Tersangka tampak mengenakan masker hitam dan baju tahanan berwarna oranye.

Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan kronologi kasus ini.

Awalnya, korban menghubungi MSF lewat pesan WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan yang dialaminya pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik, yakni di rumah orang tua korban," ujar Hendra kepada awak media, Kamis, dilansir Tribun Jabar.

Baca juga: Lagi, Oknum Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien Saat Jalani Rawat Inap

Setelah proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang searah dengan kediaman korban.

Setibanya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai.

Akan tetapi, tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ungkap Hendra.

Ia menyebut, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved