Demo Tolak RUU Polri
Puluhan Mahasiswa Demo di Halaman Gedung DPRA, Tolak Pasal Bermasalah di RUU Polri
Aksi protes kembali terjadi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
4. Menolak perpanjangan masa tahanan dari 20 menjadi 40 hari, yang dianggap bertentangan dengan semangat anti-penyiksaan internasional (Pasal 94).
5. Mengkritik ketentuan yang memungkinkan penyidik bertindak langsung terhadap korban atau tersangka, serta beberapa pasal lain yang dianggap bermasalah (Pasal 16 ayat 1).
Baca juga: Semangat! Korban Kebakaran Kios di Aceh Timur Mulai Bersihkan Puing dan Ingin Kembali Berdagang
Baca juga: Polisi DPO Miftahul Rayyan Warga Punge Blang Cut Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Aksi Berakhir Tanpa Reaksi
Meskipun datang dengan penuh semangat, pada akhirnya massa membubarkan diri dengan rasa kekesalan dan kekecewaan, karena aksi mereka tidak mendapat reaksi apapun dari Ketua DPRA.
Aksi ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap regulasi yang dianggap mengancam kebebasan sipil.
Dan, massa berjanji akan terus menyuarakan reformasi keamanan dan penegakan hukum yang lebih adil. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Mbappe Samai Rekor Muller, Ini 10 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions |
![]() |
---|
Profil Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral karena Kasus Pemecatan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.