Kasus Pencabulan
Ayah di Aceh Tamiang Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang, Pelaku Berdalih Istri Tak Punya Waktu Untuknya
Ayah bernama Ralim (52), warga Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, itu tega melakukan aksi bejat tersebut hanya dengan dalih istri terlalu sibuk.
Perbuatan cabul itu dilakukan Ralim sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024, dan sudah berulang-ulang merudapaksa korban.
PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Seorang ayah di Aceh Tamiang mencabuli anak tirinya berkali-kali.
Ayah bernama Ralim (52), warga Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, itu tega melakukan aksi bejat tersebut hanya dengan dalih istri terlalu sibuk sehingga tak ada waktu untuk bersamanya.
Perbuatan cabul itu dilakukan Ralim sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024, dan sudah berulang-ulang merudapaksa korban.
Saat pertama kali dirudapaksa oleh pelaku, korban masih berusia 12 tahun.
Ralim melampiaskan hawa nafsu pada anak tirinya dengan memaksa dan mengancam korban akan dibunuh jika memberitahukan hal ini kepada ibu kandungnya.
Dikutip dari Serambinews.com, kasus ini terbongkar setelah sepupu korban berinisal RS datang ke rumah terdakwa untuk beristirahat siang.
Pada siang itu, korban diangkat oleh pelaku ke kamar tidur untuk dirudapaksa.
Korban berteriak minta tolong kepada RS, tapi tidak terdengar karena muka korban ditutup dengan bantal oleh pelaku.
Setelah itu, korban bercerita kepada RS tentang apa yang baru saja ia alami.
RS kemudian memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada keluarga dan ibu korban.
Ralim akhirnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
Setelah melakui serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Di persidangan, terdakwa Ralim mengaku bahwa ia terdorong untuk melakukan perbuatan bejat tersebut pada korban karena istrinya terlalu sibuk dan kurang waktu untuk bersama dirinya.
Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami ketakutan spesifik terhadap figur laki-laki dewasa, penarikan diri dari lingkungan sosial, serta trauma.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Nusra Arini, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ralim, di mana pelaku merudapaksa anak di bawah umur, pada Senin (21/4/2025).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ralim sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum yang melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2025/MS.Ksg.
Kronologi kejadian
Masih dikutip dari Serambinews.com, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2023 di rumah terdakwa kawasan salah satu desa dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kala itu, terdakwa yang sedang duduk santai di ruang tamu melihat korban keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk di badannya menuju ke kamar tidur.
Terdakwa kemudian mengikuti korban dan langsung melakukan pelecehan.
“Mau ngapain ayah,” tanya korban yang melihat perilaku aneh terdakwa.
Lalu terdakwa menjawab, “udah bukak aja baju.” Kemudian, korban menjawab, “aku gak mau yah.”
Terdakwa kemudian secara paksa melakukan pelecehan terhadap korban.
Korban yang mendapat perlakuan tersebut merasakan lemas dan tidak berdaya.
“Jangan bilang sama mamak, nanti kamu saya bunuh,” ancam terdakwa yang melihat korban syok.
Berselang empat hari setelah perbuatan yang pertama, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali melakukan tindakan serupa.
Kala itu, korban yang sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu disuruh oleh terdakwa untuk membuatkan kopi.
Korban pun langsung membuatkan kopi untuk terdakwa yang seketika itu terdakwa langsung memeluk dan mengangkat tubuh korban ke kamar.
Terdakwa secara paksa melakukan tindakan bejat terhadap korban meskipun mendapat perlawanan.
Kejadian serupa kembali dilakukan terdakwa berselang tujuh hari setelah perbuatan yang kedua, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban yang baru selesai mandi dan pergi ke kamar melihat sudah ada terdakwa di dalamnya.
Korban menyuruh terdakwa keluar dari kamarnya, tapi terdakwa langsung mengangkat tubuh korban dan merudapaksanya.
Kejadian itu terus berulang hingga akhirnya pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB ketika korban sedang rebahan di ruang tamu.
Saat itu, sepupu korban, saksi RS mengajaknya untuk tidur siang di kamar.
Sewaktu berdiri, terdakwa secara tiba-tiba mengangkat tubuh korban ke kamar dan korban menjerit “kak tolong.”
Namun, RS tidak mendengar karena muka korban ditutup dengan bantal oleh terdakwa.
Korban akhirnya dirudapaksa oleh terdakwa untuk kesekian kalinya.
Pada sorenya, korban bercerita kepada RS tentang hal yang baru saja dialaminya.
RS yang merupakan sepupu korban lalu memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada keluarga dan orang tua korban.
Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
Berdasarkan pemeriksaan visum et Repertum terhadap korban, dijumpai luka robek pada selaput dara yakni luka robek pada beberapa arah jarum jam.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami dampak trauma yang mengakibatkan kecemasan tinggi dan perasaan tidak aman.
Korban juga mengalami ketakutan spesifik terhadap figur laki-laki dewasa, dan penarikan diri dari lingkungan sosial sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pencabulan
rudapaksa terhadap anak
perbuatan cabul
perbuatan bejat
Ayah Cabuli Anak Tiri
Kecamatan Kejuruan Muda.
Aceh Tamiang
Prohaba.co
Oknum Guru SD di Jepara Cabuli Siswanya Sesama Jenis di Musala, Terungkap Lewat Obrolan WA |
![]() |
---|
Pemuda Di Gowa Ditangkap Usai Cabuli Bocah 5 Tahun |
![]() |
---|
Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Tak Dilayani Istri, Seorang ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya Sampai 7 Kali |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes di Lombok NTB Cabuli 9 Santriwati, Pelaku Mengancam dan Menawarkan Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.