Berita Langsa
Diduga Sopir Ngantuk dan Hilang Kendali, Mopen L-300 Hantam Pohon di Jalan Lintas Alue Dua Langsa
Diduga karena sopir mengantuk satu unit mobil angkutan penumpang jenis L-300 menabrak pohon di kawasan Gampong Alue Dua atau persisnya di depan ...
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Jumat (25/4/2035) siang.
Kali ini, Diduga karena sopir mengantuk satu unit mobil angkutan penumpang jenis L-300 menabrak pohon di kawasan Gampong Alue Dua atau persisnya di depan eks PT Api sekitar pukul 11.00 WIB.
Beruntung, tidak ada penumpang di mopen L-300 tersebut.
Namun, sopir mengalami luka parah akibat terjepit kini dirawat di RSUD Langsa.
Melansir data diperoleh Serambinews.com, sebelumnya R masih usia 16 tahun yang mengemudikan mobil L-300 dengan nopol Bl 1467 AB itu berangkat dari Banda Aceh ke Langsa.
Diduga karena kelelahan dan mengantuk, sesampainya di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Alue Dua, persisnya di depan eks PT Api sekitar pukul 11.00 WIB.
Mobil tanpa penumpang itu hilang kendali hingga akhirnya menabrak pohon besar di daerah tersebut.
Sementara kondisi mobil L-300 warna hitam ini rusak parah pada bagian depannya.
Sedangkan R pengemudi mobil penumpang (mopen) itu terjepit dengan kondisi luka parah.
Masyarakat dan petugas Kepolisian sekitar langsung mengevakuasi korban ke RSUD Langsa, guna mendapatkan pertolongan medis. (*)
Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Seruduk Truk di Pidie Jaya
Baca juga: Dua Orang Meninggal Dunia dalam Tabrakan Beruntun di Peudada Bireuen
Baca juga: Tabrakan Maut Truk Kontra L300 di Simpang Mamplam Bireuen, 1 Meninggal, 5 Terluka
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Mengantuk, Mopen L-300 Hantam Pohon di Jalan Lintas Alue Dua Langsa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Langsa
Kecelakaan
Sopir Mengantuk
hilang kendali
L300
L-300 Hantam Pohon
Kecamatan Langsa Baro
Prohaba.co
mobil tabrak pohon
| Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Tindak Pidana, Sabu Diblander dan Dicampur Oli |
|
|---|
| Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat |
|
|---|
| Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar |
|
|---|
| Bakar Ban di Depan Kejari, Massa Kritik Penanganan Korupsi di Langsa |
|
|---|
| 4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Di Aceh Timur dan Aceh Tamiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mobil-L-300-angkutan-umum-penumpang-kondisi-ringsek-setelah-menghantam-pohon.jpg)