Kasus Penipuan

Mama Muda di Kediri Tipu Berondong hingga Rp 47 Juta, Ngaku Perawat dan Sekongkol dengan Suami

Polsek Cerme berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pemuda berondong berusia

Editor: Muliadi Gani
Dok Polsek Cerme
PENIPUAN - Tersangka Fiki bersama istrinya Widya di Mapolsek Cerme, Jumat (2/5/2025). Mereka bersekongkol untuk menipu pemuda Cerme, Gresik, Jawa Timur dan meminta uang hingga Rp 47 juta. 

Selanjutnya Widya curhat, bahwa ayahnya bernama Suryanto sedang sakit parah dan dirawat di RS.Dr.Sutomo, Kota Surabaya dan butuh bantuan uang.

Selanjutnya karena korban Candika ini sudah mempunyai rasa cinta dan ingin mencari jodoh, pemuda asal Cerme ini sambil menyelam minum air.

Tanpa basa-basi, dia langsung memenuhi permintaan pelaku.

Memberikan uang melalui transfer, yang pertama Rp. 500.000.

Pelaku minta uang lagi hingga ditransfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.

Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.

"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000.

Baca juga: Pemuda di Kepulauan Sangihe Sulut Bunuh Mama Muda dan Anak Balitanya, Motif Cemburu

Selanjutnya korban mengecek ke RSUD Dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut.

Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.

Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme di pimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.

Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.

Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.

"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved