Berita Aceh Singkil

Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Ringkus Seorang Pria saat Tunggu Pembeli Sabu di Halte Bus

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil berhasil meringkus seorang pria berinsial DA (30) diduga melakukan tindak pidana

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
TERSANGKA SABU - Barang bukti sabu dan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, di halte bus Ketapang Indah, Singkil Utara, pada 3 Mei 2025. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

PROHABA.CO, SINGKIL -  Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil berhasil meringkus seorang pria berinsial DA (30) diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Halte Bus kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara. 

DA ditangkap disinyalir saat sedang menunggu pembeli paket sabu. 

Namun sang pembeli tak kunjung datang hingga akhirnya tersangka keburu dicokok polisi.

Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil  Iptu Suprayetno mengatakan penangkapan DA dilakukan pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial DA di halte bus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara," kata Suprayetno, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya pelaku berada di halte bus, diduga sedang menunggu pembeli narkotika. 

Baca juga: Dua Pria Asal Bogor Ditangkap Petugas Avsec Bandara SIM, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg Gagal Terbang

Baca juga: Korupsi di PT Pos Aceh Singkil, Perusahaan Rugi Rp 1,2 Miliar akibat Transaksi Fiktif

Akan tetapi pembeli tak kunjung tiba, sehingga memutuskan pulang ke rumahnya di Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara. 

Saat tersangka hendak pulang itulah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, melakukan penyergapan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapati dua bungkus paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram yang terjatuh dari tangan kiri pelaku," jelas Kasat Resnarkoba.

Dari lokasi tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.

Penyidik kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. 

Atas perbuatannya itu DA disangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved