Berita Kriminal

Suami di Sampang Ditangkap Polisi karena Siram Istri dengan Teh Panas, Sempat Kabur ke Probolinggo

Seorang suami berinisial MST (35) di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura terpaksa berurusan dengan polisi karena menyiram istri

Editor: Muliadi Gani
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
PELAKU KDRT DITANGKAP - Pelaku KDRT terhadap istri, MST (35) asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura saat berada di Mapolres Sampang, Madura. 

"Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 wib," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Ibu dan Anak di Sukabumi Disiran Air Keras Oleh OTK, Alami Luka Bakar Capai 20 Persen

Baca juga: Menantu Tikam Mertua di Surabaya karena Diduga Marah Usai Ditegur soal KDRT

Baca juga: Paus Baru Terpilih, Umat Katolik Dunia Gembira, Donald Trump Turut Beri Ucapan Selamat

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Suami Siram Teh Panas ke Istri di Sampang Diringkus, Pelaku Sempat Kabur ke Probolinggo Pakai Perahu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved