Berita Kriminal
Suami di Sampang Ditangkap Polisi karena Siram Istri dengan Teh Panas, Sempat Kabur ke Probolinggo
Seorang suami berinisial MST (35) di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura terpaksa berurusan dengan polisi karena menyiram istri
"Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 wib," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Ibu dan Anak di Sukabumi Disiran Air Keras Oleh OTK, Alami Luka Bakar Capai 20 Persen
Baca juga: Menantu Tikam Mertua di Surabaya karena Diduga Marah Usai Ditegur soal KDRT
Baca juga: Paus Baru Terpilih, Umat Katolik Dunia Gembira, Donald Trump Turut Beri Ucapan Selamat
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Suami Siram Teh Panas ke Istri di Sampang Diringkus, Pelaku Sempat Kabur ke Probolinggo Pakai Perahu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.