Berita Kriminal
Suami di Sampang Ditangkap Polisi karena Siram Istri dengan Teh Panas, Sempat Kabur ke Probolinggo
Seorang suami berinisial MST (35) di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura terpaksa berurusan dengan polisi karena menyiram istri
PROHABA.CO, SAMPANG - Seorang suami berinisial MST (35) di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura terpaksa berurusan dengan polisi karena menyiram istrinya dengan teh panas.
Korban inisial M (37) disiram karena membela anaknya yang juga dipukuli pelaku.
Namun setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pria berusia 35 tahun itu diringkus anggota Satreskrim Polres Sampang lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
Saking parahnya, korban berinisial M 37 dilarikan ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang karena disiram dengan teh panas oleh suaminya (tersangka).
Insiden itu bermula saat korban tengah berada di dapur untuk memasak air untuk membuatkan teh milik suaminya, pada 20 Desember 2024 sekitar 19.00 wib.
Tiba-tiba mendengar anaknya yang masih berusia 5 tahun berteriak kesakitan.
Baca juga: ASN Dinas PPPA Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tirinya, DPRD Sumut: Kita Dorong Dipecat Saja
Baca juga: Aceh Rentan Masuk Pengungsi Luar Negeri Seperti Rohingya, Ini Penyebabnya
Sehingga bergegas untuk menghampirinya.
"Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya dan ternyata dipukul oleh MST karena anaknya menendang kepalanya saat MST tidur," kata Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).
Pasangan suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka namun, malah disiramkan ke tubuhnya.
"Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo," terangnya.
Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian.
Aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada Kamis (8/5/2025) sekitar 01.00 wib.
Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan mengingat, tengah tertidur pulas.
"Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 wib," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Ibu dan Anak di Sukabumi Disiran Air Keras Oleh OTK, Alami Luka Bakar Capai 20 Persen
Baca juga: Menantu Tikam Mertua di Surabaya karena Diduga Marah Usai Ditegur soal KDRT
Baca juga: Paus Baru Terpilih, Umat Katolik Dunia Gembira, Donald Trump Turut Beri Ucapan Selamat
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Suami Siram Teh Panas ke Istri di Sampang Diringkus, Pelaku Sempat Kabur ke Probolinggo Pakai Perahu,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.