Rabu, 13 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga, 2 Tersangka Ditangkap

Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat melemparkan bom molotov ke rumah sewa seorang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. mengintograsi kedua tersangka pelemparan bom molotov ke rumah warga di Lhokseumawe 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan SIK, MH, saat konfrensi pers, Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa bangunan yang dimolotov itu adalah rumah sewa yang ditempati pedagang jajanan pentol yang terdiri atas laki-laki dan perempuan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat melemparkan bom molotov ke rumah sewa seorang warga.

Pelemparan bom melotov itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.21 WIB, di sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Pada Sabtu (10/5/2025) pukul 04.00 WIB atau duahari kemudian, polisi berhasil menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka yang merupakan warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe itu berinisial Ve (38) dan Ra (34).

Selain itu, polisi juga menetapkan satu terduga yang kini buron, tapi nama dan fotonya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial Is.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kain baju bekas yang sudah terpotong terkena bahan bakar pettalite yang digunakan sebagai sumbu bom molotov, pecahan kaca botol yang digunakan sebagal wadah bom molotov, selang kompresor warna hijau yang terbakar dan stop kontak listrik warna putih yang juga terbakar.

Berikutnya, tiga pasang sandal karet warna hitam yang terbakar dan sandal merek Eiger warna hitam yang terbakar, hanger pakaian berbahan plastik yang terbakar, dan pecahan kaca berwarna putihpada ventilasi kamar mandi.

Baca juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur Diringkus di Sebuah Warkop

Disita juga sebuah kompresor merek LNG warna orange yang terbakar di sisi pengikat selang kompresor.

Juga keping CD berisikan video tanggal 8 Mei 2025 di lokasi kejadian serta satu helai kain sarung corak kotak- kotak warna biru cokelat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan SIK, MH, saat konfrensi pers, Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa bangunan yang dimolotov itu adalah rumah sewa yang ditempati pedagang jajanan pentol yang terdiri atas laki-laki dan perempuan.

Dikisahkan bahwa pada tahun 2021, pemuda setempat yang dipimpin oleh Is (buron) datang bersama pemuda Iain guna menggerebek rumah tersebut dan sempat menimbulkan kegaduhan.

Namun, saat itu ada warga yang melerai dan menasihati para pedagang untuk pedagang perempuan tidak diperbolehkan tinggal bersama dalam satu rumah.

“Dari hasil penyelidikan, mereka ternyata suami istri,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Selanjutnya, kata AKBP Ahzan, pada Desember 2024, Is kembali datang ke rumah tersebut untuk meminta uang sejumlah Rp200.000.

Namun, permintaan tersebut tidak dkabulkan oleh penyewa.

Sehingga, pada malam kejadian pelemparan bom Molotov tersebut, ketiga tersangka berkumpul di salah satu rumah rekannya (kini jadi saksi).

Kemudian Is mengutarakan rasa sakit hatinya terhadap penyewa rumah tentang permasalahan pada tahun 2021 silam.

Selanjutnya, Is mengajak mereka untuk melemparkan bom Molotov ke rumah sewa tersebut.

Ve dan Ra menyetujui ide tersebut.

Sedangkan pemilik rumah menolak.

Baca juga: Penjual Keripik di Peudada Bireuen Diculik, Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku, Satu Buron

Setelah itu, Is memberikan uang Rp 10 ribu kepada Re untuk membeli pertalite dan meminta Ve mencari dua botol sirop.

Setelah pertalite dan dua botol tersedia, mereka pun merakit bom molotov. 

Sekira pukul 03.00 WIB, ketiga tersangka langsung menuju lokasi yang disasar.

Sesampai di lokasi, Is meminta Ve melempar molotov pada bagian depan rumah, tepatnya di depan pintu.

Sedangkan tersangka Re diperintahkan melemparkan bom molotov ke bagian samping rumah, tepatnya di ventilasi kamar mandi.

“Setelah melakukan aksinya, mereka pun langsung kabur,” papar AKBP Ahzan.

Setelah pelemparan molotov, listrik di rumah tersebut langsung padam.

Selanjutnya para penghuni rumah terbangun dan langsung memadamkan api yang timbulkan akibat pelemparan bom molotov.

“Usai kejadian, korban membuat laporan resmi ke kita.

Selaniutnya kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka.

Satu orang lagi masih buron,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 187 ayat (le), (2e) KUHPidana juncto Pasal 170 ayat (le) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikut hadir saat konfrensi pers tersebut Kompol Salmidin SE, MM, KBO Reskrim Ipda Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi SH, MM. (*)

Baca juga: Kepala SD di Kalsel Tewas Dibacok Mantan Pacar Calon Istri Korban, Pelaku Buron, Begini Kejadiannya

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap

Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Diduga Sempat Ajak Ormas Demo

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved