Berita Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Dua Remaja saat Hendak Jual Becak Motor Hasil Curian
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang remaja berinisial MH alias Alex (17) warga salah satu gampong di Kecamatan
Penulis Muhammad Nasir | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua remaja berinisial MH alias Alex (17) warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, dan MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa, pada Jumat (16/5/2025).
Keduanya diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.
kini keduanya terpaksa mendekam di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MH diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curian yang dilakukan olehnya setahun lalu, yaitu pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, Alex di ringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kepada orang lain.
"Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar kemarin sore," ujar Fadillah.
Sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya, namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman melihat dan curiga.
Sehingga dilakukan interogasi, saat itu MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Wartawan Gadungan yang Peras Tamu Hotel, Beraksi sejak 2020
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Langsa, Gunakan Kunci Palsu
Fadillah menceritakan kronologis awal kejadian, saat itu korban Ways pada hari Kamis (4/2/2024) silam sekitar jam 23.00 WIB memarkirkan kenderaan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya.
Selanjutnya korban kembali ke rumahnya untuk istirahat.
"Namun, keesokan harinya, saat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi di tempat parkir biasanya.
Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta," jelas Fadillah.
Menurut keterangan dari Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.
Setelah diusut, ternyata ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.
Lalu, Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari pelaku tersebut, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam," sebut Kompol Fadillah.
Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tersangka dan Penadah Maling Motor
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Remaja Gondol Becak Motor Warga Mibo, Ditangkap Saat Jual Hasil Curiannya ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Kasus Pencurian
Curanmor
becak motor
Polresta Banda Aceh
Banda Raya
Kecamatan Meuraxa
Prohaba.co
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.