Kajian Islam

Perempuan Pakai Jilbab Tapi Tak Menutupi Dada, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

Mengikuti tren sesuai dengan perkembangan zaman adalah hal yang wajib bagi generasi sekarang, tapi jangan sampai menyeleweng dari syariat islam.

Penulis: Cut Bintu Jabbabirah | Editor: Jamaluddin
TRIBUN-TIMUR.COM/DOK OKI SETIANA DEWI
ILUSTRASI PEREMPUAN BERJILBAB - Ilustrasi perempuan berjilbab. Lantas, bagaimana hukumnya bagi perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala serta perempuan yang memakai jilbab tapi jilbabnya diikat ke leher dan tidak menutupi dada? Simak penjelasan berikut ini.  

Namun, pemahaman mengenai penggunaan pakaian yang menutup aurat sering salah diartikan. Salah satu contohnya perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala sehingga rambutnya masih kelihatan.

PROHABA.CO - Allah SWT sudah mengatur segala aspek kehidupan umat Islam, mulai dari bangun tidur sampai rutinitas sehari-hari.

Di era perkembangan teknologi saat ini, mengikuti tren adalah hal yang sangat perlu dilakukan karena generasi sekarang  takut akan ketinggalan zaman atau yang lebih dikenal dengan Fear Of Missing Out (FOMO).

Tren dimaksud mulai dari membuat konten, penggunaan bahasa gaul/slang, musik, dan bahkan sampai style pakaian yang digunakan.

Menutup aurat adalah wajib hukumnya bagi umat Islam.

Namun, pemahaman mengenai penggunaan pakaian yang menutup aurat sering salah diartikan.

Salah satu contohnya perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala sehingga rambutnya masih kelihatan.

Bahkan, ada juga yang menggenakan jilbab tapi tidak menutupi dadanya.

Perintah untuk menutup aurat merupakan kewajiban setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan.

Hal itu sudah sangat jelas sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ 

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Hukum menggunakan pakaian yang menutup aurat dan memakai jilbab sampai menutup dada bagi kaum perempuan bukan hanya terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 31, tapi perintah Allah untuk menggunakan jilbab juga terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٥٩

Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Lantas, bagaimana hukumnya bagi perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala serta perempuan yang memakai jilbab tapi jilbabnya diikat ke leher dan tidak menutupi dada? 

Dalam Islam, hukum menutup aurat termasuk bagi perempuan adalah wajib.

Aurat perempuan menurut ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 

Karena itu, jika seorang perempuan memakai jilbab hanya menutupi setengah kepala dan rambut atau bagian aurat lain masih terlihat, maka menutup aurat itu belum memenuhi syariat secara sempurna.

 Perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an mengenai kewajiban menutup aurat bagi perempuan beriman dan menutupkan kain kerudung ke dada mereka, bukan hanya kepala, yang menunjukkan cakupan aurat yang luas sudah sangat jelas disebutkan dalam QS An-Nur ayat 31.

Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa wanita harus menutupi kepala, leher, dan dada dengan jilbab atau khimar.

Memakai jilbab setengah kepala biasanya tidak menutup seluruh rambut, leher, atau dada sehingga tidak memenuhi syarat menutup aurat menurut syariat.

Memakai jilbab setengah kepala atau perempuan yang mengenakan jilbab tetapi diikat ke leher itu tidak cukup untuk dikatakan sudah menutup aurat dengan benar menurut tuntunan Islam dan ini termasuk aurat yang masih terbuka, sehingga tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved