Berita Kriminal
Pria di Bitung Aniaya Istri Pakai Sajan Gara-gara Ditegur Saat Pesta Miras
Aksi penganiayaan kembali terjadi di Kota Bitung. Kali ini, seorang pria berinisial J (30) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap gegara
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede Indra.
Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan domestik dan memastikan keamanan bagi seluruh warga.
Baca juga: Suami di Malang Aniaya Istri dan Kekasihnya yang Tepergok Berduaan di Kamar Homestay
Baca juga: Seorang Ayah di Sumatera Barat Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal, Ini Motifnya
Baca juga: Mahasiswi di Majalengka Aniaya Kekasih hingga Tewas, Jasad Sempat Disembunyikan dalam Bagasi Mobil
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Tak Terima Ditegur Saat Miras, Pria di Bitung Aniaya Istrinya dengan Sajam, Korban Lari Ketakutan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Lubuk Pakam Ditangkap |
![]() |
---|
Tragis, Kacab Bank BUMN di Jakarta Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.