Kasus Pencabulan

Pemuda Di Gowa Ditangkap Usai Cabuli Bocah 5 Tahun

Pemuda berinisial MSH (19) ditangkap polisi usai mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
PELAKU PENCABULAN - MHS (19), sopir usia 19 tahun ditangkap Resmob Polres Gowa usai cabuli bocah 5 tahun, Sabtu (17/5/2025). Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. 

Setibanya di rumah, korban menceritakan kasus yang menimpanya kepada orang tuanya

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke polisi.

Polisi pun menangkap MHS di rumahnya di Patalassang, Ahad atau Minggu (18/5/2025) dini hari.

Menurun Alfian, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.  

Tak hanya itu, terkuak pelaku kerap mencuri celana dalam dan pernah menyetubuhi ayam tetangganya.

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Baca juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Pria Kejuruanmuda Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai

Baca juga: Inara Rusli dan Virgoun Punya Perjanjian usai Mereka Cerai, Apa Itu?

Baca juga: Bos Sayur Cabuli Pekerjanya hingga Melahirkan di Lhokseumawe, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemuda Gowa Sulsel Cabuli Bocah 5 Tahun, Sebut Korban Nangis karena Lihat Hantu, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved