Kasus Rudapaksa

Kakek 78 Tahun di Banyuwangi Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Banyuwangi, Dilakukan di Kebun

Seorang kakek berinisial T (78) ini benar-benar biadab. Dia tega merudapaksa seorang bocah 13 tahun di sebuah kebun di Kabupaten Banyuwangi,

Editor: Muliadi Gani
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
PERUDAPAKSA - Kakek berusia 75 tahun, T tersangka perudapaksa bocah saat diamankan polisi Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025). Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. 

Akhirnya, korban akhirnya tak tahan dan bercerita atas kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar tiga bulan kemudian. 

Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Kasus tersebut kemudian ditarik oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi. 

Setelah barang bukti terkumpul, tersangka langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolresta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendampingi korban.

Apalagi korban saat ini masih bersekolah.

Polisi menjerat terdangka dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UURI 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kakek 61 Tahun Kepergok Lecehkan Remaja di Aceh Utara, Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Kakek di Tasikmalaya Diduga Cabuli Cucu Tirinya, Dilakukan sejak Korban SD hingga SMP

Baca juga: Diduga Dianiaya Pelatih, Remaja 17 Tahun di Boyolali Meninggal Usai Latihan Silat

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kakek Usia 75 Tahun di Banyuwangi Tega Rudapaksa Bocah SD, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved