Revisi UUPA

Mahasiswa Ilmu Politik USK Pertanyakan Keberlanjutan Otsus, DPRA Tegas Upayakan Revisi UUPA

Pembahasan terkait akan berakhirnya penyaluran dana Otonomi Khusus atau otsus) untuk Aceh masih terus menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
DOK DPRA
REVISI UUPA - Pimpinan DPRA, Plt Sekda Aceh, dan Tim Revisi UUPA bertemu dengan Forbes Aceh untuk membahas revisi UUPA di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/5/2025). 

"... Sehingga kami mendorong agar DPR RI dapat menjadikan revisi UU ini sebagai bagian dari prolegnas tahun 2026”, ujar Tati.

PROHABA.COPembahasan terkait akan berakhirnya penyaluran dana Otonomi Khusus atau otsus) untuk Aceh masih terus menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Meskipun banyak orang merasa kecewa dan marah karena pengelolaan dana Otsus tersebut dianggap tidak berjalan dengan baik, tapi masyarakat Aceh masih punya harapan besar agar dana ini tetap dilanjutkan.

Berakhirnya masa penyaluran dana Otsus bagi Aceh ini dinilai oleh sekelompok Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Syiah Kuala atau USK Banda Aceh akan menjadi masalah. 

Menurut Nabila Putri, salah seorang Mahasiswa Ilmu Politik USK, dana Otsus merupakan sebuah hak keistimewaan untuk Aceh setelah perjanjian damai pada tahun 2005 lalu serta pembangunan dan pertumbuhan Aceh masih perlu perhatian melalui anggaran tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan DPRA untuk memastikan keberlanjutan dana otsus Aceh.

Karena masih banyak sektor pembangunan di Aceh yang perlu perhatian khusus.

Untuk itu, kami melakukan kunjungan ke salah seorang anggota DPRA, ibu Tati Meutia, untuk mendapatkan
penjelasan.

Kami juga mendorong agar DPRA dan Pemerintah Aceh dapat serius dan memprioritaskan isu ini,” tegas Putri.

Baca juga: Tiga Anggota DPRA Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

Situasi seperti ini membuat banyak pihak, terutama Pemerintah Aceh dan DPRA, terus berusaha mendorong agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA bisa direvisi atau diubah. 

Sebab, kalau UUPA tidak diubah atau direvisi, maka dana Otonomi Khusus untuk Aceh yang selama ini sebesar 1 persen dari APBN, hanya akan diberikan sampai tahun 2027 saja.

Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra-PKS, Tati Meutia Asmara SKH MSi, mengatakan, hingga saat ini perubahan atas UUPA yang harus dilakukan di DPR RI memang sudah masuk ke Program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024-2029, tapi belum menjadi Prolegnas pada tahun 2025.

“Kami di DPRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat Aceh, juga dengan melibatkan Pemerintah Aceh untuk merevisi UUPA di DPR RI.

Revisi draft UUPA sebanyak 8 pasal dan penambahan 1 pasal baru.

Sehingga kami mendorong agar DPR RI dapat menjadikan revisi UU ini sebagai bagian dari prolegnas tahun 2026”, ujar Tati.

Tati juga mengatakan, dalam proses perubahan ini, DPRA melibatkan berbagai pihak mulai dari masyarakat, tokoh, akademisi, serta praktisi hukum.

“Karena ini adalah hajat masyarakat Aceh, kita libatkan peran dan mendengarkan pendapat
pihak-pihak yang dapat menguatkan substansi dalam perubahan UUPA ini.

Mulai dari Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum”, tegas Tati.

Baca juga: Mahasiswa Kecewa tak Bisa Bertemu Ketua DPRA, Massa GRAM Bakar Ban di Halaman Gedung DPRA

Baca juga: DPR  Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Tiga Perubahan Penting

Baca juga: BEM SI dan Aktivis Hingga Masyarakat Sipil Bersatu, Tolak Revisi UU TNI

Upaya DPRA dalam perubahan UU ini berlangsung secara strategis dan dijalankan serius.

Terbukti dari dilaksanakannya diskusi-diskusi strategis membahas draf Rancangan Revisi
UUPA, yang digelar di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, pada Kamis
(22/5/2025). 

“DPRA bersama Pemerintah Aceh sudah melakukan upaya strategis seperti melakukan diskusi
strategis di BPPA di Jakarta dan kunjungan resmi ke Setjen DPR RI.

Ini tentunya agar menjamin percepatan proses legislasi revisi UUPA,” ungkapnya.

Menurut Tati Meutia, perubahan UUPA adalah kepentingan dan kebutuhan Aceh yang mendesak hingga di masa mendatang, sehingga diperlukan kerja sama lintas elemen untuk memastikan hal ini.

“Kami mengajak seluruh pihak termasuk teman-teman mahasiswa Ilmu Politik USK untuk saling bergandeng tangan, mengupayakan agar revisi UUPA ini dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil seperti yang kita harapkan,” tutup Tati Meutia. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved