Pengesahan UU TNI

DPR  Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Tiga Perubahan Penting

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang TNI, pada Kamis (20/3/2025).

Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Muliadi Gani
Tangkapan layar Live Youtube KOMPASTV
REVISI RUU TNI - Sidang Paripurna pengesahan revisi RUU TNI berlangsung hari ini, Ribuan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) serta Koalisi Masyarakat Sipil hari ini, Kamis (20/3/2025). Terkini DPR resmi sahkan UU TNI. 

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Tiga Perubahan Penting

PROHABA.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, itu menjadi momen dalam perjalanan regulasi militer di Indonesia.

Setelah meminta persetujuan dari seluruh fraksi, mayoritas anggota DPR yang hadir dalam sidang pun menyatakan dukungan terhadap revisi tersebut.

Baca juga: BEM SI dan Aktivis Hingga Masyarakat Sipil Bersatu, Tolak Revisi UU TNI

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan, dikutip dari Kompas.com, pada (20/3/2025).

"Setuju," jawab para anggota DPR serentak, disusul dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan resmi. 

Suasana sidang pun diwarnai tepuk tangan dari para anggota Dewan.

Urgensi Revisi UU TNI.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan aturan tersebut.

"Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan membawa manfaat besar bagi sistem pertahanan dan kesejahteraan prajurit," ujar Utut dalam pidatonya.

Baca juga: Kepala BGP dan PPK Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 4,1 M

Baca juga: Mualem Lantik Iskandar Usman Alfarlaky - T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur

Tiga Poin Penting dalam Perubahan UU TNI.

Revisi Undang-Undang ini menyoroti tiga poin utama yang dinilai krusial dalam penyempurnaan aturan bagi TNI, yaitu:

  • Pasal 3 - Mengatur posisi TNI dalam sistem pertahanan negara agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
  • Pasal 53 - Menyesuaikan batas usia pensiun prajurit TNI.
  • Pasal 47 - Membahas mengenai aturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

(Penulis adalah mahasiswa internship Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, RUU TNI Disahkan".

Update berita lainya di PROHABA.CO dan Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved