Pengesahan UU TNI
DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Tiga Perubahan Penting
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang TNI, pada Kamis (20/3/2025).
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Muliadi Gani
DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Tiga Perubahan Penting
PROHABA.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, itu menjadi momen dalam perjalanan regulasi militer di Indonesia.
Setelah meminta persetujuan dari seluruh fraksi, mayoritas anggota DPR yang hadir dalam sidang pun menyatakan dukungan terhadap revisi tersebut.
Baca juga: BEM SI dan Aktivis Hingga Masyarakat Sipil Bersatu, Tolak Revisi UU TNI
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan, dikutip dari Kompas.com, pada (20/3/2025).
"Setuju," jawab para anggota DPR serentak, disusul dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan resmi.
Suasana sidang pun diwarnai tepuk tangan dari para anggota Dewan.
Urgensi Revisi UU TNI.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan aturan tersebut.
"Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan membawa manfaat besar bagi sistem pertahanan dan kesejahteraan prajurit," ujar Utut dalam pidatonya.
Baca juga: Kepala BGP dan PPK Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 4,1 M
Baca juga: Mualem Lantik Iskandar Usman Alfarlaky - T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur
Tiga Poin Penting dalam Perubahan UU TNI.
Revisi Undang-Undang ini menyoroti tiga poin utama yang dinilai krusial dalam penyempurnaan aturan bagi TNI, yaitu:
- Pasal 3 - Mengatur posisi TNI dalam sistem pertahanan negara agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
- Pasal 53 - Menyesuaikan batas usia pensiun prajurit TNI.
- Pasal 47 - Membahas mengenai aturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
(Penulis adalah mahasiswa internship Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, RUU TNI Disahkan".
Update berita lainya di PROHABA.CO dan Google News.
Hasto Kristiyanto Bebas Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti |
![]() |
---|
UBBG Borong Juara pada Penilaian Kinerja Humas PTS Terbaik LLDikti Wilayah XIII |
![]() |
---|
Gubernur dan DPR Aceh Menyepakati Pertanggungjawaban APBA 2024 |
![]() |
---|
Dana Otsus Tahap II Khusus Jatah Provinsi Cair Rp 1,5 Triliun, Kabupaten/Kota Menyusul |
![]() |
---|
PPATK Blokir Rekening Dormant, Bank Aceh Imbau Nasabah tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.