Berita Kriminal

Dua Kakak Beradik di Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas

Polresta Bandung berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18),diduga melakukan tindak pidana menghabisi nyawa seorang anak punk

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
PENGANIAYAAN ANAK PUNK - Dua kakak beradik berinisial AM (18) dan TB (25) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (29/5/2025). Keduanya merupakan pelaku penganiayaan anak punk hiingga meninggal dunia. 

PROHABA.CO, BANDUNG -  Polresta Bandung berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18), diduga melakukan tindak pidana menghabisi nyawa seorang anak punk berinisial HS (16) pada Kamis (14/5/2025). 

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Bandung - Garut, bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mereka merupakan pelaku pengeroyokan hingga korban yang merupakan anak punk berusia 16 tahun tewas.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya seorang anak berinisial HS yang dibacok hingga tewas pada 14 Mei 2025.

"Kami memperoleh informasi dari salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Cicalengka.

Dengan adanya seorang laki-laki yang sudah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia," ujar Luthfi saat jumpa pers, Kamis (29/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, Luthfi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mengungkap bahwa korban dikeroyok oleh tiga orang, yaitu TB, AM, dan Z.

Baca juga: Pria di Kendari Tega Bacok Teman Sendiri Pakai Parang karena Rebutan Gadis SMP

Baca juga: Guru SD di Cirebon jadi Korban Penculikan 4 Pria Bersenjata Tajam saat Hendak Mengajar

Dua dari tiga pelaku diamankan jajaran Polresta Bandung tak berselang lama.

TB dan AM diringkus di rumahnya yang ada di Kecamatan Cicalengka. Sedangkan Z masih buron.

"Dua orang pelaku tersebut berhasil kami tangkap kurang dari 1x24 jam, tepatnya di tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.

Luthfi mengungkapkan, modus penganiayaan tersebut berawal dari korban yang memukul satu pelaku yaitu AM.

Lantaran tidak terima, AM mengadukan perbuatan tersebut kepada kakak kandungnya TB.

TB lalu mengajak Z dan AM untuk menganiaya korban.

"Motif yang kami dalami, pelaku ini sebenarnya tidak mengenal terhadap korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved