Berita Kriminal

Dua Kakak Beradik di Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas

Polresta Bandung berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18),diduga melakukan tindak pidana menghabisi nyawa seorang anak punk

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
PENGANIAYAAN ANAK PUNK - Dua kakak beradik berinisial AM (18) dan TB (25) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (29/5/2025). Keduanya merupakan pelaku penganiayaan anak punk hiingga meninggal dunia. 

Tapi dengan adanya kejadian pemukulan di tanggal 5 Mei, pelaku ini menyimpan dendam kepada korban sehingga terjadi aksi balas dendam," ucapnya.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut kini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Timnas Indonesia Bentrok Malaysia di Fase Grup A, Ini Hasil Drawing dan Jadwal Piala AFF U23 2025

Baca juga: Dr Zainuddin Iba Jadi Rektor Uniki Bireuen, Dilantik Bersama Para Wakil Rektor dan Kepala Biro

Baca juga: Penipuan Digital Makin Marak, Bank Aceh Jamin Keamanan Action Mobile dan Minta Nasabah Waspada

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved