Berita Kriminal
Dua Kakak Beradik di Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas
Polresta Bandung berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18),diduga melakukan tindak pidana menghabisi nyawa seorang anak punk
Tapi dengan adanya kejadian pemukulan di tanggal 5 Mei, pelaku ini menyimpan dendam kepada korban sehingga terjadi aksi balas dendam," ucapnya.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut kini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Timnas Indonesia Bentrok Malaysia di Fase Grup A, Ini Hasil Drawing dan Jadwal Piala AFF U23 2025
Baca juga: Dr Zainuddin Iba Jadi Rektor Uniki Bireuen, Dilantik Bersama Para Wakil Rektor dan Kepala Biro
Baca juga: Penipuan Digital Makin Marak, Bank Aceh Jamin Keamanan Action Mobile dan Minta Nasabah Waspada
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Misteri Jenazah Perempuan dengan Boneka Pikachu di Bangkalan Terungkap, Anak Tiri Jadi Pelaku |
|
|---|
| Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar |
|
|---|
| Terjerat Utang, Remaja Putri Jadi Korban Eksploitasi di Musi Banyuasin |
|
|---|
| Duel Maut di Pulau Kodingareng Makassar, Perselisihan Anak Berujung Tewasnya Seorang Ayah |
|
|---|
| Tiga Warga Lampung Tengah Jadi Tersangka Pengeroyokan Begal Motor Hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-kakak-beradik-berinisial-AM-18-dan-TB-25-saat-konferensi-pers-di-Mapolresta-Bandung.jpg)