Berita Banda Aceh

Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Kecurigaan Bu Kadus Terbukti

Kasus pelecehan seksual terjadi di Banda Aceh. Kasus Amoral tersebut dilakukan oleh seorang kakek bernama Husaini (60) yang dikenal dengan sapaan ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/net
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Kecurigaan Bu Kadus terbukti  

Akibat perbuatan terdakwa, korban menjadi trauma dan takut.

Baca juga: Kakek 61 Tahun Kepergok Lecehkan Remaja di Aceh Utara, Pelaku Diringkus Polisi

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Hj Zuhrah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dengan ketetapan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dengan putusan nomor 5/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (2/6/2025).

Kronologi kejadian

Peristiwa pertama terjadi pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalan tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Terdakwa membawa korban masuk ke dalam rumahnya untuk dirudapaksa.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban.

Terdakwa kemudian mengulangi perbuatan bejatnya itu dengan membawa masuk korban ke dalam rumahnya.

Ia kemudian merupdakasa korban dan memberikan uang Rp5.000.

Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah dan merudapaksanya.

Usai melapiaskan nafsunya, terdakwa memberikan korban uang Rp10.000.

Terdakwa juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun.

“Jangan bilang-bilang sama orang ya,” ancam terdakwa kepada korban.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved