Berita Aceh Barat
Polemik 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut, Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri
Polemik empat pulau yang secara historis milik Pemerintah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek,
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH - Polemik empat pulau yang secara historis milik Pemerintah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem.
Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan tahun 2025.
Ketegangan baru muncul di perbatasan wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Empat pulau yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini tercatat sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan keputusan Mendagri.
Langkah ini langsung memicu protes keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk Laskar Teuku Umar Wilayah Barat Selatan Aceh.
Pengalihan status administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Ketua Laskar Teuku Umar wilayah Barat Selatan Aceh, Edi Wanda, didampingi mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh, Pang Jauhari, dikutip Serambinews.com, Senin (16/6/2025), mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membatalkan keputusan Mendagri yang dianggap sepihak dan melukai rasa keadilan masyarakat Aceh guna meredam kekecewaan warga Aceh.
“Aceh sudah cukup terluka di masa lalu.
Baca juga: Kemendagri Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pemerintah Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Kini, hak kami kembali dicopot tanpa proses yang transparan.
Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edi Wanda.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mengabaikan fakta sejarah dan kedekatan geografis keempat pulau dengan masyarakat Aceh, namun juga mengancam keharmonisan sosial yang selama ini dijaga.

Ia menyebut pengalihan itu berisiko besar memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Laskar Teuku Umar Wilayah Barat Selatan Aceh menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerbitan SK Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau milik Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Sumatera Utara.
Menurut Ketua Laskar Teuku Umar, keputusan tersebut dinilai mengintervensi undang-undang, khususnya UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang batas wilayah Aceh dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kekhususan dan Kewenangan Pemerintah Aceh.
“Langkah ini jelas mengangkangi undang-undang demi memuluskan perpindahan wilayah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan adanya bukti fisik dan yuridis kuat yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.
Termasuk monumen lama, tanaman yang telah tumbuh sejak dulu, surat kepemilikan dari BPN Aceh, serta peta TNI AD tahun 1978 yang menegaskan batas wilayah Aceh Singkil hingga ujung Simanuk-manuk di pesisir pantai Singkil.
Baca juga: Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan dan Spanduk Referendum
Sementara itu, Pang Jauhari yang juga penasihat Laskar Teuku Umar menambahkan, bahwa pulau-pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat di peta, tetapi bagian dari identitas budaya dan sejarah masyarakat Aceh Singkil dan Aceh pada umumnya.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah, ini soal jati diri dan kedaulatan. Jangan ciptakan ketegangan baru dengan mencabut apa yang menjadi hak rakyat Aceh,” kata Pang Jauhari.
Pulau-pulau yang disengketakan ini, menurut mereka, memiliki nilai strategis tinggi, baik secara ekonomi, budaya, maupun keamanan.
Bagi nelayan Aceh Singkil, pulau-pulau tersebut menjadi tempat berlindung saat cuaca buruk.
Selain itu, potensi wisata bahari yang dimiliki juga dinilai sangat menjanjikan untuk mendorong ekonomi lokal.
Untuk itu, Laskar Teuku Umar menyatakan akan menempuh berbagai jalur perjuangan, baik melalui diplomasi, hukum, hingga mobilisasi massa, demi memastikan keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, untuk bersatu dan mendukung upaya mengambil kembali hak kita yang sah,” ujar Edi Wanda.
Situasi ini menandai babak baru dalam dinamika batas wilayah antar provinsi di Indonesia, yang bukan hanya menyangkut garis di peta, tetapi juga soal identitas, hak masyarakat lokal, dan rasa keadilan yang belum tuntas.(*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa untuk Masyarakat Miskin, Ini Jadwal dan Tempat Pendaftarannya
Baca juga: Nelayan Pulau Banyak Barat Aceh Singkil Selamat Usai Diterkam Buaya
Baca juga: Kepala Dusun di Jember Bacok Ibu Rumah Tangga Hingga Luka Serius karena Sengketa Batas Tanah
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri terkait 4 Pulau Milik Aceh Pindah ke Sumut,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polemik 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut
4 pulau Aceh
pulau sengketa
Presiden Prabowo
Laskar Teuku Umar
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Aceh Singkil
Sumut
Prohaba.co
Keluarga Desak Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Aceh Barat |
![]() |
---|
Warga Meulaboh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Buaya Liar Masih Teror Sungai Krueng Meureubo, Warga Diminta Tetap Waspada |
![]() |
---|
Pelajar 11 Tahun Meninggal Tenggelam di Kolam Muara Louser Abdya |
![]() |
---|
Dewan Sorot Pasar Hewan Suak Nie Terbengkalai, Anggaran Muncul Lagi di APBK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.