Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Sudah Periksa Enam Saksi Terkait Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyampaikan update terbaru terkait kasus penyelundupan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
RAJABUL ASRA - Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra. Polresta Banda Aceh Sudah Periksa Enam Saksi Terkait Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM 

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama yakni Senin, 12 Mei 2025 dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.

Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Baca juga: Dua Pria Asal Bogor Ditangkap Petugas Avsec Bandara SIM, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg Gagal Terbang

Baca juga: Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyeludupan Sabu Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar

Baca juga: Mahasiswi di Bandar Lampung Meninggal Usai Melahirkan Sendiri di Kamar Kos, Bayi Dibuang Pacarnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Update Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved