Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Sudah Periksa Enam Saksi Terkait Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyampaikan update terbaru terkait kasus penyelundupan
Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama yakni Senin, 12 Mei 2025 dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.
Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Baca juga: Dua Pria Asal Bogor Ditangkap Petugas Avsec Bandara SIM, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg Gagal Terbang
Baca juga: Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyeludupan Sabu Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar
Baca juga: Mahasiswi di Bandar Lampung Meninggal Usai Melahirkan Sendiri di Kamar Kos, Bayi Dibuang Pacarnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Update Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
kasus sabu
Penyelundupan sabu
Bandara SIM
periksa saksi
5 kg sabu
Polresta Banda Aceh
Aceh Besar
Banda Aceh
Prohaba.co
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.