Berita Banda Aceh

Kasus Korupsi di BGP Aceh, Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka berinisial TW dan M dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. 

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
KONPRES KASUS KORUPSI - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar (kanan) memperlihatkan barang bukti uang yang disita saat melakukan konferensi terkait penahanan dan penyitaan sejumlah uang pada kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023, di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025). 

Di samping juga, dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. 

“Sebab keduanya yang berstatus sebagai PNS, sehingga diduga akan melakukan intervensi-intervensi dan ancaman antara sesama tersangka atau saksi yang dapat menghambat proses penyidikan,” papar dia. 

Keduanya disangkakan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kejari Aceh Timur Akan Periksa Pihak Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM

Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara

Baca juga: Kejari Aceh Timur Akan Periksa Pihak Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS – Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 Miliar, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved