Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi di BGP Aceh, Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka berinisial TW dan M dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.
Di samping juga, dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
“Sebab keduanya yang berstatus sebagai PNS, sehingga diduga akan melakukan intervensi-intervensi dan ancaman antara sesama tersangka atau saksi yang dapat menghambat proses penyidikan,” papar dia.
Keduanya disangkakan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kejari Aceh Timur Akan Periksa Pihak Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM
Baca juga: Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara
Baca juga: Kejari Aceh Timur Akan Periksa Pihak Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP di PKBM
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS – Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 Miliar,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.